KEPRI

DPRD : Jika Benar Klinik Yamet Tak Berizin, DPMPTSP Jangan Bungkam

 

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Dicky yang membidangi perizinan angkat bicara terkait Surat Ijin Praktek (SIP) Klinik Yamet yang berada di Kompleks Ruko D’Green, Tanjungpinang, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang untuk menjelaskan kepada publik atas persoalan tersebut.

“Jika memang benar bahwa Klinik tersebut tidak mengantongi SIP tersebut, maka instansi terkait dalam hal ini DPMPTSP harus segera menjelaskan kepada publik. Jangan bungkam.”Kata Politisi muda ini, Kamis (6/2/2020).

Dicky juga menyangkan bahwa klinik tersebut tidak patuh terhadap regulasi, harusnya menurutnya pihak Klinik mengurus izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan sebuah praktek.

“Kalau praktek kedokteran itu ada didalam Permenkes nomo 2025/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Pasal 1 poin 3. Dokter dengan kewenangan tambahan adalah dokter dan dokter gigi dengan kewenangan klinis tambahan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakui organisasi profesi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri.

4. Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.”Jelasnya

Dicky berjanji akan melakukan kroscek persoalan klinik tersebut kepada pihak perizinan, seandainya betul seperti diberitakan tersebut (izin sedang proses red) maka kita akan segera bahas masalah ini dengan pihak-pihak terkait. (sueb)

Back to top button