Dua Anggota Polda Kepri Jadi Saksi Sidang Slamet dan Asep NS
Pungli Sewa Lapak di Bintan Center

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sidang lanjutan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sewa kios/lapak di Pasar Bintan Center (Bincen) KM 9 Tanjungpinang dengan terdakwa Asep Nana Suryana selaku Direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan Slamet, koordinator pasar Bincen, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (13/7).
Sidang kali ini menghadirkan sebanyak 4 orang saksi, masing-masing, dua anggota Polda Kepri sebagai saksi penangkap, takni, Dewa Okta dan Niko, kemudian Dian Widyah, bendahara dan juru bayar di BUMD, serta Haryanto, saksi penyewa lapak meja jualan di Pasar Bincen
Dalam sidang, dua saksi penangkap anggota Polda Kepri, Dewa Okta dan Niko mengatakan, sebelum pengungkapan perkara tersebut setelah tim Saber Pungli Polda Kepri mendapatkan informasi dari sejumlah pedagang tentang keluhan sewa menyewa kios di pasar Bincen.
“Atas informasi tersebut, saya bersama tim Saber Pungli Polda Kepri lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan menuju pasar Bintan Center di Tanjungpinang,” ucap dua saksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut saksi, mereka mendapatkan tentang sepak terjang terdakwa Slamet selaku koordinator di Pasar Bincen, kemudian kami terus mengincar dan mengikuti gerak-gerik yang bersangkutan, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan
“Slamet kita tangkap setelah melakukan transaksi dengan salah seorang pedagang yang akan menyewa kios di Pasar tersebut, bersama sejumlah barang bukti lainnya,”kata dua anggota Polda Kepri tersebut.
Kedua saksi ini juga mengaku, dalam melakukan pengungkapan dugaan Pungli di Pasar Bincen tersebut, tidak melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tanjungpinang, karena mereka telah dibekali dengan sejumlah anggaran yang tersedia, sesuai informasi diperoleh sebelumnya.
“Polres Tanjungpinang hanya sifatnya memback-up saja,” ucap kedua saksi ini.
Lebih lanjut, kedua saksi polisi ini mengaku tidak mengetahui proses penyelidikan perkara tersebut, setelah ditangani pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Slamet.
Sementara saksi Dian Widyah, selaku bendahara dan juru bayar di BUMD hanya mengetahui tentang tugas dan fungsinya sebagai bendahar dan juru bayar di BUMD sesuai perintah dari pimpinannya, yakni Asep Nana Suryana selaku Direktur BUMD.
“Hanya sifatnya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai fungsi tugas yang saya di BUMD,” kata Dian.
Kemudian saksi Haryanto, saksi penyewa lapak meja jualan di Pasar Bincen mengaku menyewa salah satu lapak/meja di pasar Bincen tersebut untuk berjualan, setelah menyerahkan uang Rp1,3 juta dan Rp1,5 juta kepada Slamet.
Disamping ke 4 saksi tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang telah menghadirkan sebanyak 8 orang saksi hadir memberikan keterangan di persidangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (17/7) masih mendengarkan ketarangan sejumlah saksi lainnya.
Penulis : AL
