Dua Pejabat Kepri Tersangka Korupsi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri, Edi Irawan alias Ei (53) dan Maruli MR (39) sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri tahun 2013 – 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1,276 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejati Kepri Dr Asri Agung Putra SH MH saat konferensi pers di kantor Kejati Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin (10/12).
Dalam kasus tersebut, Edi Irawan saat itu menjabat sebagai Kepala BPBD Kepri, sekaligus selaku pengguna anggaran (PA). Sedangkan Maruli menjabat sebagai Bendahara di BPBD Kepri. Saat ini, kedua tersangka tersebut masih berstatus Aparat Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua ASN tersebut belum dilakukan penahanan.
“Untuk sementara dalam perkara ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni EI selaku pengguna anggaran dan MR selaku bendahara di BPBD Kepri saat itu. Masalah status penahanan, nanti akan kita lihat perkembangan secepatnya,” ucap Asri Agung Putra didampingi Wakajati, Andi M Taufik SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fery Tass SH MH MSi dan Asintel, Martono SH MH.
Asri mengungkapkan, proses penegakan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut dilakukan sejak beberapa bulan lalu oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejati Kepri saat melakukan penyelidikan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di BPBD Kepri tahun anggaran 2013-2016.
“Selama perjalanannya, pada bulan Oktober lalu, tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi beserta pelakunya,” ucap Asri.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut Asri, pihaknya kemudian menetapkan dua orang tersangka yang dinilai paling bertanggungjwab atas penggunaan uang negara yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk biaya perjalanan dinas selama kurun waktu 2013-2016 yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri.
“Pada tahun 2013 terdapat pagu anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1.486 miliar lebih. Kemudian 2014 sebesar Rp1,824 miliar lebih, tahun 2015 sebesar Rp1,171 miliar lebih dan tahun 2016 sebesar Rp1,196 miliar lebih,” ungkap Asri.
Dalam perjalanan dinas tersebut, terdapat beberapa nama yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya alias fiktif. Kemudian ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai sehingga anggaran itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Jumlah pengguna anggaran fiktif tersebut, pada tahun 2013 terdapat sebesar Rp289.199.100, tahun 2014 sebesar Rp470.815.450, tahun 2015 sebesar Rp321.493.599 serta tahun 2016 sebesar Rp195.386.983. Sehingga jika ditotalkan sebesar Rp1,276 miliar lebih,”ujar Kajati Kepri ini.
Dalam kasus tersebut, ungkap Asri, tersangka Ei (Edi Irawan-red), selaku pengguna anggaran pada saat menandatangani Surta Perintah Membayar (SPM), tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran materil dari bukti-bukti SPJ dan dokumen kelengkapan adminiastrasi pencairan, melainkan ia selaku pengguna anggaran tetap menandatangani SPM dan SPP ke Pengguna Anggaran (Kepala Pelaksana BPBD) untuk ditandatangani.
“Sedangkan MR (Maruli-red) selaku bendahara pengeluaran, mengajukan dokumen pencairan tanpa ada verifikasi, lembar check list dan paraf PPK,” ucap Asri.
Meski demikian, jelasnya, MR selaku bendahara pengeluaran tetap mengajukan bukti-bukti SPJ dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan beserta lembar surat SPM dan SPP ke Pengguna Anggaran (EI) untuk ditandatangani.
“Perbuatan kedua tersangka tersebut dapat dijerat sebagaiamana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor,” tegas Asri.
Asri menyebutkan, bahwa jumlah dugaan kerugian negara sebesar Rp1,276 miliar yang disangkakan tersebut, merupakan hasil temuan sementara dari penyidikan Tim Satgasus Kejati Kepri, dan belum dilakukan audit mendalam oleh pihak BPKP sebagaimana layaknya.
“Bisa jadi kerugian negara yang kita perkirakan tersebut lebih besar lagi dari hasil audit BPKP nanti. Hal itu akan kita lihat bagaimana hasilnya nanti,” ungkap Asri.
Ditanya apakah ada penambahan tersangka lain atas dugaan kasus tersebut, Asri menyatakan masih terus didalami. Namun hal itu tidak tertutup kemungkinan, jika ditemukan bukti yang cukup menguatkan. “Kita lihat bagaimana perkembangannya nanti,” ujar Asri.
Periksa 43 Saksi
Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tass SH MH Msi menambahkan, bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 43 saksi yang mengetahui kejadian itu. “Ada sekitar 43 orang saksi yang sudah kita periksa,” ucap Fery Tass.
Ditanya, apakah EI dan MR selaku tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, Fery Tass menjelaskan, dalam proses penanganan kasus itu, kedua baru dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kedunya juga akan kita periksa sebagai tersangka, sekaligus saksi untuk tersangka yang lain (saksi Mahkota-red),” pungkas jaksa yang dikabarkan akan pindah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini. (hk)
Editor : YAN
