Dua Pelaku Curas di Batam Ditangkap

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Sabtu (23/8/2025) malam lalu, berhasil ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Sagulung.
“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AY (21) dan RS (22),”kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H, diambil Rabu (27/8/2025).
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang korban berinisial NH (19), sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja sekira pukul 22.00 Wib dan singgah di kawasan SP Plaza untuk membeli minuman Milk Shek.
“Dan setelah selesai membeli Milk Shek, korban hendak pulang kerumahnya di Kavling Sagulung Baru. Pada saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku,”ungkap Aris.
Tak lama kemudian, pelaku memotong jalur korban dari sebelah kiri dan dengan cepat mengambil dompet yang tersimpan di dasbor sepeda motor milik korban.
“Korban yang menyadari barang miliknya dirampas berusaha merebut kembali, namun pelaku melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban dan pelaku terjatuh,”jelas Aris.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha sebelah kiri serta luka bakar pada betis.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian berupa satu buah dompet berwarna kuning berisi uang tunai sebesar Rp51.000 dan identitas pribadi.
“Tidak lama setelah kejadian, Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat,”tegas Aris.
“Kedua pelaku berdomisili di Perumahan Pandawa Asri, Batam. Saat diinterogasi oleh petugas, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih,”sambung dia lagi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna kuning berisi KTP dan uang tunai Rp51.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BP 3865 FC yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku berupa satu helai switer hitam dan satu helai kaus putih.
“Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sagulung sebagai alat bukti tindak pidana,”ujar Aris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(wan)
Editor: yn
