Dua Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap, Satu Orang Residivis

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Tanjungpinang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ED (29) dan IR (55) seorang residivis kasus serupa.
Berdasarkan data resmi dari Humas Polresta Tanjungpinang, Jumat (19/9/2025), pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka IR pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Ari Rahman Hakim, Gang Barelang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dari tangan IR, polisi mendapatkan berang bukti narkotika jenis sabu sberat bersih 117,80 Gram dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 0,15 gram dan 139 butir Pil dengan berat bersih 48,28 gram yang mana pengakuan
Berdasarkan pengakuan, IR mengaku mendapatkan narkotika tersebut diperolehnya dari saudara IK dan juga saudara ED.
Kemudian dari pengembangan, pada hari berikutnya sekira pukul 20.00 WIB, Polisi berhasil menangkap tersangka ED di sebuah rumah di Jalan Nusantara Gang Merica Km.20, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Disini, polisi lagi-lagi menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 86,19 gram dan 4 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,53 gram.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(jp)
Editor: yn
