PROKEPRI.COM, BINTAN – Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak dibawah umur berhasil ditangkap tim Polsek Bintan Timur di Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban didalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,”kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi di Makopolsek dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).
Khapandi memastikan, kedua pelaku yakni pria inisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) yang merupakan warga Tanjung pinang.
“Penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat,”ungkapnya.
Adapun peran pelaku AT sebagai pencari pelanggan pria hidung belang. Sementara pelaku TI, berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,”beber Khapandi lagi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belaang.
Dua dari tiga korban itu, telah berhasil dijemput. Sedangkan satu korban lainnya, saat akan menjemputnya, pelaku berhasil diamankan personel.
“Kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun,”tutup Khapandi
(yan)