KEPRI

Dua Terpidana Mati Jalani Sidang PK di Pengadilan Tanjungpinang

Terkait Kasus Narkoba di Karimun

Salah satu terpidana mati Jun Hao digiring anggota Brimob di Pegadilan Negeri Tanjungpinang. Foto Yan/PROKEPRI.COM
Salah satu terpidana mati Jun Hao digiring anggota Brimob di Pegadilan Negeri Tanjungpinang. Foto Yan/PROKEPRI.COM

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua terpidana hukuman mati yakni Jun Hao alias Aheng (56) dan A Yam (55) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (19/8) sore tadi. Mereka sebelumnya terlilit kasus narkoba di Kabupaten Karimun.

Kedua terpidana yang sebelumnya sudah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA), menjalani sidang PK secara terpisah dengan majelis hakim yang sama. Hakim yang memimpin sidang adalah Afrizal SH.MH didampingi dua hakim anggota Kurniawan SH dan Jhonson Fredi Erson Sirait SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bandri Almi SH selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Mereka (Jun Hao alias Aheng (56) dan A Yam (55)) juga didampingi oleh tiga orang tim penasehat hukumnya dipimpin oleh Bernard Nainggolan SH.

Pantauan dilapangan, sidang PK berjalan lancar dengan pengawalan ektra ketat dari sejumlah anggota Brigadir Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Polda Jawa Tengah. Mulai keduanya digiring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusa Kambangan.

Dalam sidang, tim penasehat hukum terpidana mati tersebut menyampaikan lebih kurang tujuh bukti baru (Novum-red), salah satunya saat terpidana mati A Yam mulai menjalani persidangan pada tahun 2003 silam, tidak didampingi oleh panesehat hukumnya.

“Klien kita ini mengaku sama sekali tidak ada didampingi penasehat hukumnya. Sedangkan klien kita pada persidangan tahun 2003 lalu, sesuai surat dakwaan JPU didampingi penasehat hukum bernama Taswin SH,” beber Bernard.

Bernard juga menerangkan, bahwa pada persidangan tahun 2003 silam, kliennya A Yam tidak memahami apa yang disanpaikan jaksa dalam persidangan, lantaran yang bersangkutan sama sekali tidak mengerti bahasa Indonesia.

“Kami akan kroscek siapa pengacara bernama Taswin plus apakah benar dia ada mendampingi klien kita dalam peridangan pada saat itu. Sementara sidangnya saja juga berlangsung cukup cepat, dan cuma tiga kali persidangan saja langsung divonis mati oleh majelis hakim,” ungkap Bernard.

Bukti lainya, lanjut Bernard, dalam kasus narkoba tersebut, kapasitas klienya, yakni A Yam hanya selaku orang yang menyewa rumah kontrakan di Karimun, kemudian dijadikan tempat pembuatan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.200 butir lebih sebagaimana yang dituduhkan pihak JPU.

“Kita memang anti dan perang terhadap narkoba. Namun yang kita cari disini adalah dari sisi keadilan yang sebenarnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Bernard.

Usai menyampaikan permohonan PK oleh tim Penasehat Hukum (PH) kedua terpidana mati tersebut, sidang akan dilanjutkan dua minggu akan datang, yakni Kamis (1/9) untuk mendengarkan keterangan saksi lain termasuk ahli yang akan dihadirkan tim PH.

Sekedar diketahui, A Yam dan Jun Hao dijatuhi vonis mati karena melakukan tindak pidana pembuatan narkotika jenis ekstasi tahun 2002 silam, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Baran III No 62, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, bekerjasama dengan Jun Hao.

Untuk bahan baku ekstasi, Juan membelinya dari Rudi (DPO) di Jakarta Utara. Pabrik itu juga mempekerjakan seorang karyawan, Denny. Mereka bertiga kemudian membuat ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Hingga digerebek aparat pada Desember 2002, mereka sudah mencetak ekstasi sebanyak 15 ribu butir.

Hasil penyelidikan polisi diketahui, kapastitas A Yam betugas melakukan pengadukan bahan serbuk untuk menentukan kualitas campuran zat kimia ekstasi.

Sedangkan Jun Hao, bertugas menimbang, mengukur dosis bahan baku serbuk yang digunakan untuk membuat ekstasi. Memasukan bahan baku serbuk ke dalam alat yang terbuat dari besi berlobang ukuran pil dan setelah penuh, sebuk di dalam obang itu ditutup dengan pin dan bergambar sesuai yang dikehendaki menjadi merek.

Kemudian setelah dipress, maka dikeluarkan dari dongkar dan jadilah pil ekstasi. Sementara Jun Hao dan Deni (sudah meninggal akibat sakit), bertugas mencetak pil ekstasi.

Dari satu kilogram bahan baku dapat menghasilkan enam ribu butir. Setelah jadi pil ekstasi, mereka merekrut Yunianto, untuk dijadikan distributor daerah Kabupaten Karimun, termasuk Hendrik (DPO) untuk distributor pil ekstasi tersebut di daerah Batam. (***)

Tinggalkan Balasan

Back to top button