KEPRI

Empat Orang Penyelundup TKI ke Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara

Tampak 4 terdakwa penyelundup 13 TKI ke Malaysia, Sali Bin Saleh (32), M Rasip Bin Tayib (42), Yusri Bin Kiting (46) dan La Ode Tamran Alias Ujang Bin Tani (32) mendengarkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan kurungan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/2). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 4 terdakwa pelaku penyelundup 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, yakni Sali Bin Saleh (32), M Rasip Bin Tayib (42), Yusri Bin Kiting (46) dan La Ode Tamran Alias Ujang Bin Tani (32), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/2).

Majelis hakim dipimpin Iriaty Khoirul Ummah SH MH, didampingi Jhonson Sirait SH dan Corpioner SH menyatakan keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang menepatkan Warga Negera Indonesia untuk berkerja di luar negeri.

Hal dimaksud sebagaimana diatur tertuang dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU), melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penepatandan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Vonis tersebut setara dengan tuntutan JPU Gustian Juanda Putra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya.

Terhadap vonis tersebut, keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Muhammad Indra Kelana SH, masih menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sesuai batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, keempat terdakwa telah melakukan Human Traficking (perdaganan manusia), dengan cara membawa Warga Negara Indonesia ke luar Indonesia tujuan eksploitasi ke luar wilayah negara Indonesia untuk dipekerjakan.

Pada saat itu diketahui, terdapat 13 orang yang disembunyikan oleh keempat terdakwa saat itu. Dari 13 orang tersebut, 12 orang dewasa dan 1 bayi yang masih berusia satu bulan setengah.

Kejadian berawal pada Sabtu, 6 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu terdakwa Yusri dijemput Rustam (DPO) dengan mengunakan mobil.
Sambil menungu informasi dari La Ode untuk berangkat menuju ke pantai keberangkatan, terdakwa Yusri diberi satu buah handpone dan kartu Malaysia untuk menghubungi pengurus yang ada di Malaysia.

Kemudian, terdakwa La Ode menghubungi terdakwa Yusri dan menyatakan bahwa speed telah berangkat menuju ke Pantai Merantau di Batam. Sebelum sampai ke pantai, Yusri menemui sejumlah TKI yang akan diberangkatkan dan Yatim (DPO). Setelah bertemu, TKI langsung diantar dengan mengunakan dua mobil ke Pantai Merantau. Sedangkan terdakwa Yusri pergi dengan anak buah Rustam (DPO)

Sementara terdakwa La Ode, M Rasip dan Ujang, sudah menungu di Pantai Marantau. Terdakwa Yusri berperan sebagai penujuk jalan ke Pantai Madus yang berada di Malaysia.

Terdakwa La Ode berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal jenis speedboat. Sedangkan terdakwa Ujang dan M Rasip sebagai anak buah kapal (ABK).

Setelah sampai di Pantai Madus Malaysia, pengurus dari Malaysia tidak ada, sehingga keempat terdakwa berusaha menghubungi pengurus tersebut. Menunggu lebih kurang satu jam tidak ada respon dari pengurus, terdakwa memutusakan membawa kembali TKI ke Indonesia.

Namun pada saat itu bahan bakar speedboat yang digunakan tidak mencukupi, sehingga terdakwa menurunkan para TKI di Pulau Rawa dekat Lagoi, dan meminta uang kepada para TKI sebesar Rp400 ribu guna membeli makan dan bahan bakar.

Kemudian para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pantai Lagoi Kecamatan Teluk Sebong untuk mencari bahan bakar minyak dan makanan dengan menggunakan speed boat warna biru, mesin Yamaha 200 PK dengan cara mendayung sampai ke tujuan.

Sekira pukul 08.30 WIB para terdakwa tersebut ditangkap jajaran TNI sebelum akhirnya diserahkan pihak kepolisian Polres Bintan untuk di proses lebih lanjut. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button