Gubernur Ansar Sampaikan KUA dan PPAS 2026

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (06/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan dan dihadiri jajaran anggota dewan serta Forkopimda Kepri.
Dalam paparannya, Ansar menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan pada 15 Agustus 2025, dan diselaraskan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025–2029.
“Pemerintah Provinsi Kepri merancang kebijakan umum anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada APBD 2026 dengan berbagai upaya, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), perencanaan target pendapatan transfer dari pemerintah pusat secara cermat, serta optimalisasi pendapatan lain-lain yang sah,”kata dia.
Ansar mengungkapkan, proyeksi keuangan daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pertama, diterangkannya, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3.735.520.595.835. Kemudian, kedua, belanja daerah dirancang sebesar Rp3.967.074.441.227, serta ketiga, pembiayaan daerah (SILPA) sebesar Rp231.553.845.392.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, tambah Ansar, juga menerima surat dari Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025 terkait penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan surat tersebut, alokasi transfer ke Provinsi Kepri mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp1.467.066.553.000. Hal ini menyebabkan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap target pendapatan transfer dan pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp495.455.042.030.
“Dengan keterbatasan pendapatan daerah tahun 2026, tentu harus ada langkah bijak agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tetap optimal,” pungkas Ansar.(jp)
Editor: yn
