KEPRI

Gubernur Kepri Tak Hadir Paripurna RTRW

Paripurna istimewa terbuka tentang jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Pandangan Umum (Pandum) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang digelar di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/6).
Paripurna istimewa terbuka tentang jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Pandangan Umum (Pandum) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang digelar di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/6). FotoProkepri.com

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun tidak hadir rapat paripurna istimewa terbuka tentang jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Pandangan Umum (Pandum) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang digelar di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/6).

Ketidakhadiran orang nomor satu di Kepri itu tidak diketahui apa alasannya dan hanya diwakilkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Reni Yusneli.

Meski begitu, paripurna istimewa tetap berjalan serta dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi wakilnya lengkap. Agenda tersebut hanya dihadiri 23 anggota dewan, dari total 44 orang wakil rakyat. Sisanya yakni 21 orang lainnya bolos.

“Dari total 44 orang (anggota DPRD Kepri), hanya 23 orang yang hadir. 21 tak hadir izin tak hadir paripurna jawaban pemprov terhadap Pandum fraksi Ranperda RTRW Kepri,” kata Sekretaris Dewan Kepri Hamidi.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak memastikan bahwa rapat paripurna tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan quorum.

“Dibuka resmi dan terbuka untuk umum,” kata Jumaga sembari membuka resmi paripurna tersebut.

Dalam jawaban terhadap Pandangan Umum (Pandum) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Sekdaprov Kepri, Reni memaparkan, bahwa semua saran dan masukan dari fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW Kepri akan ditindaklanjuti. Karena, Ranperda RTRW bersifat umum dengan jangka waktu 20 tahun kedepan.

“Perlunya penyempurnaan data. Dalam rangka penyusunan RTRW dengan memperhatikan perkembangan. Ranperda RTRW merupakan hasil penataan, perkembangan dan akselerasi pembangunan di kabupaten/kota se-Kepri.

Reni memastikan bahwa Ranperda RTRW sudah melalui tahapan konsultasi.(***)

Tinggalkan Balasan

Back to top button