Hakim Tipikor Tanjungpinang Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Disdik Kepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi terdakwa Arief Zailani dan Dodi Sanova dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Peraktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Kepri, Tahun Anggaran 2018 di Ruang Sidang Tipikor PN, Senin (18/01/2021).
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi SH MH membacakan putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa
“Dan oleh karena itu, sidang dalam perkara tersebut dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Djauhar pada rilis resmi yang diperoleh media ini dari laman Penkumkejati Kepri, Senin (18/01).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya para terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agenda dihadiri Penuntut umum Sukamto, SH, Doddy Gazali Emil, SH dan Triyanto, SH.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan di mana para terdakwa berada di Rutan Tanjungpinang.
Sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(yan)
