Pelaku Penculik Anak di Batam Tertangkap di Aceh

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua orang pelaku diduga penculik anak di Kota Batam pada Senin (9/6/2025) lalu, akhirnya berhasil ditangkap tim Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung di Aceh.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Rohandi, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi yang baik antar Polsek lintas wilayah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Kami menghimbau seluruh orang tua agar lebih selektif dalam mempercayakan anak kepada pengasuh,”imbaunya, Kamis (19/6/2025).
Rohandi menerangkan, kasus dugaan tindak pidana penculikan anak ini sebelumnya dilaporkan oleh korban, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AMS (30) pada Senin, 9 Juni 2025 lalu.
Laporan itu, setelah korban mengetahui bahwa anak perempuannya yang baru berusia 5 bulan, berinisial AN, telah dibawa kabur oleh pengasuhnya sendiri.
“Berdasarkan keterangan pelapor, setelah ia melihat unggahan status WhatsApp pelaku yang menunjukkan keberadaan anaknya tanpa izin. Anak tersebut dititipkan kepada pelaku yang sebelumnya dipercaya sebagai pengasuh, namun justru dibawa lari,”ungkapnya.
Pelaku pasangan ini berinisial ML (29) dan S (32), yang diketahui berasal dari Provinsi Aceh.
“Unit Reskrim Polsek Sagulung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan,”tegas Rohandi.
Hasil penyelidikan, lanjutnya, menunjukkan bahwa anak korban dibawa ke kampung halaman pelaku di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
“Pada Kamis, 12 Juni 2025, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., dengan koordinasi bersama Polsek Batee, berhasil mengamankan kedua tersangka dan menyelamatkan bayi korban dalam keadaan sehat,”jelasnya lagi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sagulung dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta,”tutup Rohandi.(wan)
Editor: yn
