KEPRI

Hindari PHK Massal, Pemko Tanjungpinang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II

Hingga 7 Januari 2025

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk tenaga non-ASN hingga 7 Januari 2025.

“Pemerintah berkomitmen untuk menghindari PHK massal. Perpanjangan ini adalah bentuk perhatian agar semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2024).

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun 2024 serta bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum mendaftar.

“Masih banyak tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database. Pemerintah sangat peduli agar tidak ada yang tercecer, sehingga membuka kembali pendaftaran,”ungkap Zulhidayat.

Ia memastikan, di Pemko Tanjungpinang, sebanyak 390 tenaga honorer belum tercatat dalam database. Mereka diberikan waktu tambahan tujuh hari. Bahkan, yang sebelumnya tidak lolos administrasi dapat mendaftar kembali, kecuali yang masa kerjanya kurang dari dua tahun atau berusia di atas 57 tahun.

Penyesuaian jadwal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor B/810/21/4.2.02/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat selaku Ketua Panitia Seleksi, pada 30 Desember 2024.

Editor: odik

Back to top button