KAMPUS

Hore, Dana Hibah 2016 UMRAH Tanjungpinang Segera Cair

Rekomendasi Dari Kejati Kepri

Kampus UMRAH Dompak. Foto Internet
Kampus UMRAH Dompak. Foto Internet

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri dikabarkan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mencairkan dana hibah Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2016 senilai Rp15 miliar dalam waktu dekat ini.

“Kabar itu dari internal Kejati. Mereka menilai, dana hibah UMRAH tidak ada masalah untuk dicairkan. Yang paling terpenting adalah dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Itu saja,” kata sumber yang layak dipercaya kepada Prokepri.com di Tanjungpinang, kemaren.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Reni Yusneli saat dikonfirmasi media ini mengaku belum mengetahui kabar rekomendasi itu.

“Saya belum dapat info itu,” kata Reni singkat, Minggu (18/9).

Sementara, Rektor UMRAH, Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc sendiri juga mengaku belum mendapatkan informasi terbaru perkembangan dana hibah yang dimaksud.

“Saya belum dapat info/laporan,” beber Akhlus.

Kendati demikian, melalui kabar tersebut, Akhlus akan segera menanyakan kepada tim UMRAH terkait perkembangan dana hibah.

“Nanti saya tanyakan dengan tim saya,” sambungnya.

Akhlus menambahkan, jika benar rekomendasi yang dimaksud, dana hibah akan dipergunakan untuk membayar hak para pegawai dan dosen.

“Saya akan langsung gunakan untuk membayar hak para pegawai dan dosen yang selama ini ‘ditahan’,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kepri belum berhasil dikonfirmasi seputar kabar rekomendasi pencairan dana hibah UMRAH. Media ini juga sudah mencoba berkali-kali menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri melalui nomor handphone pribadi bersangkutan, namun tidak mendapatkan respon jawaban.

Seperti diketahui, pencairan dana hibah tahun 2016 untuk UMRAH dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp15 miliar dipastikan tergantung rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Informasi itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Yatim Mustafa belum lama ini.

“Gubernur sampai saat ini masih nunggu petunjuk dari Kejati. Apakah nanti ini diseleseikan gubernur dan Sekda yang menandatanganinya. Kalau saya, jika mengikuti aturan pemerintah (Permen) nomor 21 tahun 2013, sudah saya jalani proses proposal itu seperti apa dan bukan dihambat,” kata Yatim Mustafa, Selasa (12/7) lalu.(yandri)

Tinggalkan Balasan

Back to top button