KEPRI

Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Deportasi 7 WNA India ke Negaranya

Tujuh WNA india. foto kompas

PROKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal India diamankan tim Pengawas Orang Asing (Pora) Imigrasi Batam, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasioanal Hang Nadim, Batam, Rabu (14/3/2018), kemarin.

Ketujuh WNA asal negeri dewa itu yang diamankan dari kapal Seniha ini diketahui izin kerja mereka di Indonesia diduga sudah over stay sejak beberapa bulan lalu.

Adapun identitasnya yaitu Singh Manish, Rakhes Chand, Sah Azadi, Lawerence Austin Vijayan, Shaikh Moharam Ali Abdul, Siddiqui Nazeer Haider, dan Thevarmadhom Krishna Pillai.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah WNA asal India dan ia mengatakan informasi pengungkapan ini berawal dari masyarakat.

“Begitu tim Pora Kakanim Batam melakukan pengembangan, informasi tersebut benar adanya, dan tim berhasil mengamankan tujuh orang WNA asal India ini,” kata Agung, Kamis (15/3/2018), dikutip prokepri.com dari kompas.com.

Dijelaskannya, setelah diamankan ketujuh orang tersebut langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Rabu kemarin langsung kami pulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam,” ujarnya.

Informasi yang dirangkum, diketahui sebelumnya, kapal Seniha saat ini masih dalam persidangan di pengadilan tinggi terkait kepemilikannya. Tidak hanya itu, bahkan kapal ini juga berusaha kabur untuk menghindari biaya labuh jangkar selama berada di perairan Batam, Kepulauan Riau. (indr@)

Back to top button