Ini Motif Pelaku Penganiayaan Berat di Bintan, Terancam 8 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kapolres Bintan, AKBP Yunita, Stevani memimpin konferensi Pers terkait tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat yang terjadi di Kampung Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang pada bulan lalu April 2025 di Mapolres Bintan, Senin (19/5/2025).
Dalam kesempatan ini, Yunita mengungkapkan bahwa motif pelaku berinsial P (62) yang dengan sadis melakukan penganiayaan karena sakit hati.
“Aksi penganiayaan terjadi pada bulan April lalu yang dilakukan oleh pelaku berinisial P (62) yang juga merupakan Kawan lama korban. Pelaku nekat melakukan penganiayaan atas rasa sakit hati yang dirasakan, karna tidak ditegur sama korban selama 2 bulan terakhir,”ungkapnya didampingi Kasatreskrim, Kasihumas dan Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan serta para insan pers.
Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai didepan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel dan menunggu waktu untuk mandi malam.
Kemudian dari arah belakang korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian wajah korban sehingga mengakibatkan luka berat.
“Mendapati laporan dari masyarakat atas kejadian itu, Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Yunita.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 H.U.H.Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancamana Pidana penjara paling lama 8 tahun.(jp)
Editor: yn
