Ini Penjelasan Bupati Bintan Terkait Polemik Perekrutan Tenaga Honorer

PROKEPRI.COM, BINTAN – Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi menegaskan bahwa pengrekrutan tenaga honorer di Bintan sudah sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku. Aturannya, sambung Apri, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2011.
“Dasar hukum tersebut sudah cukup dalam penerimaan tenaga honorer Bintan,” kata mantan wakil pimpinan DPRD Provinsi Kepri ini di Aula Kantor Bupati Bintan di Bintan Bunyu, Selasa (3/1).
Apri menerangkan, dalam peraturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diperbolehkan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Kebijakannya dalam penerimaan tenaga honorer secara umum pernah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta.
“Dasar tersebut yang menjadi acuan Pemkab Bintan mengambil kebijakan merekrut tenaga honorer. Sebelum Pemkab Bintan, Pemrov Yogyakarta juga membuat kebijakan merekrut tenaga honorer secara umum dengan persyaratan harus ber-KTP Yogyakarta,” ucap Apri.
Maka dari itu, Apri menekankan apa yang dilakukan Pemkab Bintan sudah sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.
“Mengadopsi yang dilakukan Pemprov Yogyakarta. Dan dasar kebutuhan P3K, itu merupakan dasar kebutuhan yang kebijakannya ditentukan oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati,” tutup Apri.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kabupaten Bintan (HMKB), Gerakan Pemuda Gemilang (Gepeng) dan mantan tenaga honorer Bintan, mendatangi kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (3/1) sekiter pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka, untuk meminta kejelasan terkait kebijakan polemik honorer Bintan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan Kepegawain Daerah (BKD) membuka secara terbuka untuk penerimanaan honorer baru. Dengan catatan harus memiliki KTP Bintan. Sementara itu untuk honorer yang sudah bekerja dan memiliki KTP luar Bintan akan dievaluasi.
Dalam hal ini, Ketua Gepeng, Sadiq meminta agar Bupati Bintan, Apri Sujadi untuk menjelaskan terkait pemeberhentian honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun di Bintan. Namun diberhentikan karena dengan alasan ber KTP luar Tanjungpinang.
“Tolong jelaskan mengapa penerimanaan honorer Bintan terkesa tebang pilih, padahal kita satu negara yakni Indonesia, dan KTP yang kita punya juga KTP elektronik yang bergungsi bersekala nasional,” ungkap Sadiq
Jika Bupati Bintan tidak bisa mengambil kebijakan, Sadiq bersama rekan-rekannya mengancam untuk mengusir Bupati Bintan, Apri Sujadi yang diketahui selama ini bertempat tinggal di Tanjungpinang, agar kelur dari Tanjungpinang.
“Kalau honorer saja harus memiliki syarat dengan KTP Bintan, maka Bupati Bintan juga harus keluar dari Tanjungpinang,” sorak para peserta demo.(cr1)
