KPK: Jabatan Ketum Parpol Diusulkan Maksimal Dua Periode

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) diusulkan maksimal dua periode.
Usulan ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut keterangan Direktorat Monitoring KPK, usulan tersebut berdasarkan kajian terkait tata kelola Parpol.
Hasilnya, ditemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,”demikian keterangannya dikutip, Jumat (24/4/2026).
KPK juga mengusulkan agar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi Parpol yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (Banpol).
Kemudian, mendorong Parpol untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekruitmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Selain itu, beberapa hal usulan lain untuk ditambahkan pada revisi yakni Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol yaitu, terkait keanggotaan Parpol pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota Parpol terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, kajian itu hadir sebagai upaya pencegahan karena sektor politik rawan terjadi korupsi. Hasil kajian itu didapatkan setelah ada diagnosis mengenai area mana saja yang rawan timbulnya korupsi.
“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut. Misalnya terkait dengan kaderisasi di Parpol itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau meteri kajian,”kata Budi kepada wartawan dikutip Jumat (24/4/2026).
“Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,”sambung dia.(kmp/dtk)
Editor: yn
