KEPRI

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Ahmad Safei, Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Sesuai Putusan Kasasi MA

Tampak terpidana korupsi Ahmad Safei berjalan menuruni tanga dikantor Kejari Tanjungpinang untuk di eksekusi menjalani hukuman badan yakni penjara 6 tahun sesuai putusan MA, Rabu (7/2/2018). Foto prokepri.com/cr1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya melakukan eksekusi badan atas nama terpidana korupsi Ahmad Safei, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) putusan kasasi dengan nomor 365/56/pidsus 2017 tanggal 6 Desember 2017. Tim jaksa langsung menjemput terpidana dikediamannya yang berada di Kilometer 10, Tanjungpinang Timur dan langsung digiring ke kantor Kejari ,Rabu (7/2/2018).

Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto mengatakan, penjemputan Ahmad Safei berdasarkan surat putusan yang telah dikeluarkan MA, menyatakan bahwa terpidana dengan eksekusi ini adalah pidana badan selama 6 Tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti (up) Rp400 juta.

“Dengan putusan saat ini kita cukup senang dimana pertimbangan jaksa penuntut umum diterima oleh MA dan diputus oleh MA. Sebelum terdakwa diputus bebas terdakwa sudah menjalankan pidana penjara selama 9 Bulan 10 har,” ungkap Benny.

Sebelumnya terdakwa, lanjut Benny, di tuntut pasal 2 dengan hukuman 4 Tahun 6 bulan dan di tingkat pengadilan Negeri tingkat pertama, diputus 1 Tahun 6 bulan penjara. Kemudian, pihak jaksa melakukan banding dan terdakwa juga melakukan banding serta di putus bebas.

Seperti diketahui, Ahmad Safei tersandung kasus korupsi atas pembangunan kantor Camat Bukit Bestari dengan CV. Pilar Dua perkasa, dimana Direktur dipegang oleh Ahmad Safei sebagai pelaksana kontrak pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari.

Dia telah menerima pencairan uang muka tahap satu sebesar Rp. 406 juta kemudian tanah dalam pekerjaan adalah tanah milik orang lain yang mana harus terselesaikan terlebih dahulu hanya saja belum dikerjakan dimana keterangan ahli uang tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Adanya persamaan kehendak antra PPK Jul Fenedi dan Ahmad Safei selaku direktur pengembalian uang dalam rangka mensiasati pengembalian uang melebihi aturan yang ada aturan itu ada dalam undang undang pembendaharaan pasal 23 dimana uang tersebut dikembalikan pada tahun yang sama. Sedangkan pengembalian uang dilakukan pada 29 Desember 2015 dimana pengembalian lebih dari setahun lebih.

Untuk hukumana dijatuhkan terhadap Ahmad Safei selama 6 Tahun penjara denda Rp200 juta dengan ketentuan dan apabila denda tidak bisa dibayar maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan kemudian untuk pidana tambahan adalah berupa uang pengganti Rp406 juta yang dikompensasiskan uang yang dikembalikan terdakwa kepada penuntut umum.

Kini Ahmad Safei setelah dilakukan penjemputan dirumahnya yang berada dikilometer 10 langsung dibawah ke Kantor kejari kemudian dibawah ke Rumah Tahana (Rutan) klas 1 Tanjungpinang.

Disisi lain penasehat hukum terdakwa Jimmy Fajri Arifin, SH mengatakan, kita juga prihatin atas putusan kasasi dan yang jelas masih ada upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK) dan kita akan lakukan PK, jelas Jimmy.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button