Jumlah Anggaran Tunjangan Tranportasi Anggota Dewan Tanjungpinang Belum Diketahui
Masih Dibahas Tim Appraisal

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan bahwa terkait besar tunjangan transportasi yang bakal didapat anggota Dewan belum diketahui berapa besarannya, karena masih dalam pembahasan tim appraisal.
“Untuk menentukan besaranya berapa, tentu tidak boleh menetapkan dengan sembarangan, harus melibatkan tim appraisal,” kata Suparno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Rabu (11/10) kemaren.
Tim appraisal sendiri, sambung Suparno ditunjuk oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ataupun Sekretaris Dewan (Sekwan) dan diakui secara undang-undang.
“Tm appraisal itu lah yang nantinya menentukan berapa hitungan sewa mobil per hari yang sesuai dengan pasaran di Tanjungpinang sehingga bisa mencegah dampak yang negatif bahwa itu bukan keinginan anggota DPRD untuk menentukan tarif tranportasinya,” jelasnya.
Seharusnya, katanya, tunjangan transfortasi DPRD ini sudah masuk pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2017, karena Perdanya sudah disahkan.
“Akan tetapi, kita seluruh anggota Dewan sepakat apabila tim appraisal itu masih bekerja kita akan menunggu. Yang jelas besaran tunjangan ini harus sesuai kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang bahwa mendapatkan tunjangan tranportasi. Hanya saja besarannya belum ditentukan.
Reporter : AMRY
Editor : YAN
