KEPRI

Kejati Bakal Periksa Anggota DPRD Natuna Periode 2011-2015

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Rp7,7 Miliar

Kepala Kejati Kepri didampingi Wakilnya Asri Agung Putra SH MH, Aspidsus, Ferry Tass SH MH Msi, Asintel, Martono SH MH serta sejumlah penyidiknya menggelar konfrensi pers penetapan lima tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna peride 2011-2015, Senin (31/7). Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bakal memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015 yang diduga pernah menerima tunjangan perumahan yang saat ini tengah diselidiki

Dalam kasus ini, lima tersangka telah ditetapkan tim penyidik Kejati Kepri terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar tersebut.

Dua diantara lima tersangka, merupakan mantan Bupati Kabupaten Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah. Kemudian mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon dan Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Berdasarkan data dan informasi diperoleh, terdapat 34 anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015 yang pernah menerima besaran jumlah tunjangan perumahan saat itu

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum Msi meskipun tidak membantah, namun ia belum bisa memastikan apakah sejumlah anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015 yang pernah menerima tunjangan perumahan tersebut bakal diperiksa satu persatu.

Disamping itu, lanjut Ferry Tass, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk beberapa anggota DPRD Natuna yang pernah menjabat dimasa itu.

“Jika memang diperlukan, tentunya kita siap untuk memeriksa sejumlah anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 yang pernah menerima aliran tunjangan perumahan tersebut kita periksa,” ujar Ferry Tass.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi perkara ini berawal ketika Pemkab Natuna pada periode 2011- 2015 memberikan tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Natuna. Tunjangan itu menggunakan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Besaran tunjangan pun berbeda.

Untuk Ketua DPRD, tunjangan diberikan sebesar Rp14 juta/bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD Rp13 juta/bulan dan anggota dewan lainnya Rp12 juta/bulan. Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor 12 tertanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani Raja Amirullah periode 2010 sampai 2011.

Kemudian SK Bupati Natuna Nomor 91 tanggal 5 Maret 2012, termasuk SK Bupati Natuna Nomor 16 tanggal 7 Januari tahun 2013, SK Nomor 120 tanggal 8 Maret 2014, SK Bupati Natuna Nomor 159 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani Ilyas Sabli periode 2012-2015.

Besaran nilai tunjangan itu diusulkan oleh Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2014. Usulan itu atas desakan Hadi Chandra, Ketua DPRD Natuna saat itu yang disetujui Raja Amrullah dan Ilyas Sabli.

Dalam menentukan besaran nilai tunjangan itu, tanpa menggunakan mekanisme dan tidak memperhatikan harga pasar di wilayah tersebut. Hal ini sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar (hasil hitungan BPKP Kepri).

Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara dan dijerat dengan pidana pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button