KEPRI

Kasus Pembunuhan Berencana di Cafe Live Batam Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kasus dugaan pembunuhan berencana di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Senin,(18/5/2025) dini hari, terungkap. Pelaku berinisial R (24) yang sebelumnya melarikan diri berhasil ditangkap polisi.

“Tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak sore hari tanggal 18 Mei 2025 lalu itu.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut,”tegas Zaenal.

Dia menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Menurut Zaenal, terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, seorang pria berinisial DPM (33), saat itu sedang duduk santai minum di Café Live Music Marbun itu.

“Saat korban diajak oleh rekannya FR, untuk menikmati hiburan dan minuman di Café Live Music Marbun. Sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin dini hari, salah satu teman korban berinisial FL terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar kafe,”ungkapnya.

Melihat adanya keributan, korban berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran tersebut. Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui berinisial R (24), langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

“Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban. Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Sedangkan pelaku R (24) langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman,”jelas Zaenal.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh paman korban berinisial HMA (46), Unit Resakrim Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun dan berhasil diringkus.

Atas perbuatannya, tersangka R (24) dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(wan)

Editor: yn

Back to top button