NASIONAL

Kejagung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

Nadiem Makarim saat ini berstatusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

“Iya (pencekalan,red) sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Harli mengatakan pencekalan Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung disebut bakal memeriksa Nadiem Makarim kembali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu lagi digali, ada pertanyaaan-pertanyaan lain karena ini kan menyangkut masalah pengadaan yang tidak sederhana karena anggarannya cukup signifikan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (25/6/2025).

Penyidik, sambung Harli, masih memerlukan sejumlah data, lantaran pemeriksaan pertama Nadiem Makarim masih belum lengkap.

“Bersangkutan (Nadiem Makarim,red) juga ada data-data yang belum dilengkapi,”ungkapnya.

Kendati bakal diperiksa lagi, Harli tak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan pemeriksaan kedua Nadiem Makarim.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Kejagung pada Senin (23/6/2025) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar lebih kurang 31 pertanyaan.

Pertanyaan penyidik mendalami seputar kewenangan Nadiem sebagai Mendikbudristek waktu itu.

Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang terkait.

Berdasarkan data, mereka dalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief, Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.(cni/kmp/wan)

Editor: yn

Back to top button