Kejati Kepri Ajak Siswa SMPN 7 Jauhi Napza dan Bullying

PROKERI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengajak siswa dan guru di SMPN 7 Tanjungpinang menjauhi Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) dan anti perundungan (Bullying).
Ajakan ini disampaikan Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan saat menjadi narasumber kegiatan penyuluhan dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 7, Jumat (2/5/2025).
“Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,”kata Yusnar menerangkan materi Napza kepada siswa.
“Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku,”sambungnya.
Sedangkan bullying, masih Yusnar merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying,”ungkapnya mengingatkan.(is)
Editor: yn
