KEPRI

Kejati Kepri Akan Gaspol Penyidikan Kasus Korupsi PNPB Pelabuhan Batam

Kajati Kepri, Teguh Subroto. Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dipastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepri tahun 2015-2021.

Kepastian ini disampaikan Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menolak permohonan Praperadilan tersangka Heri Kavianto.

“Perkara ini menjadi perhatian publik karena telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum,”kata Teguh tegas, Senin (2/6/2025).

Putusan PN Batam tersebut, sambung Teguh, sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap perkara ini akan terus dilanjutkan guna menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

“Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan Tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara, selanjutnya Penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,”tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepri tahun 2015-2021 pada sidang putusan di ruang sidang utama PN Batam, Senin (2/6/2025).(wan)

Editor: yn

Back to top button