KEPRI

Tim Jaksa Tolak Dalil Gugatan Praperadilan Syafei

Korupsi Dana BAJ Batam Rp55 M

Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan Syafei, mantan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam di PN Tanjungpinang, Jumat (15/12). Foto istimewa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menolak semua dalil-dalil gugatan praperadilan yang diajukan Syafei, mantan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam dalam sidang Praperadilan, Jumat (15/12).

Mantan jaksa ini menjadi tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana Askes dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) senilai Rp55 miliar dari Rp208 miliar pada perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Batam.

Pernyataan itu disampaikan Tim Jaksa Kejati Kepri menanggapi permohonan praperadilan Syafei yang dibacakan melalui kuasa hukumnya, Beni Hutabarat SH dalam sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Guntur Kurniawan SH, Jumat (15/12).

Setidaknya ada 9 poin penolakan yang dibacakan tim jaksa Kejati Kepri selaku termohon praperadilan. Di antaranya menyangkut surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-204/N.10.1/Fd.1/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian menyangkut surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-205/N.10.1/Fd.1/07/2017 tertanggal 19 Juli 2017 tentang tindak pidana korupsi atas perkara tersebut.

“Termohon memohon kepada yang mulia hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan ini untuk mengeluarkan amar putusan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Safei untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan tersangka Syafei tidak dapat diterima,” ucap tim Kejati Kepri, Yuyun Wahyudi SH MH, didampingi Paris Manalu SH MH dan Imam Roesli Pringga Jaya SH.

Kejati Kepri juga meminta agar hakim yang mengadili perkara ini menyatakan surat printah penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-281/N.10.1/Fd.1/09/2017 tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Syafei, adalah sah menurut hukum.

“Menyatakan surat printah penahanan (T-2) Nomor 308/N.10.1/Fd.1/10/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Kepri tentang penahanan pemohon Syafei adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar tim jaksa Kejati.

Hal lain, tim jaksa Kejati Kepri juga menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Syafei gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) KUHAP, tentang pokok perkara yang dilakukan tersangka Syafei telah dilimpahkan dan dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada tanggal 7 Desember 2017 lalu.

Usai pembacaan tanggapan permohonan praperadilan tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2017 dengan agenda menunjukan bukti surat dari pihak pemohon.

Rugikan Negara Rp55 Miliar

Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Syafei atas perkara pokok tersebut, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Jumat (15/12).

Dalam dakwaan tim JPU yang dibacakan Alinaek SH MH dan Sigit SH MH dari Kejati Kepri menyebutkan, dugaan tindak pidana pencucian uang dana Askes dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dilakukan Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Batam bersama kuasa hukum Asuransi BAJ, M Nasihan, telah dapat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp55 miliar.

JPU menyebutkan, dugaan korupsi bermula Pemko Batam memberikan jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan THL Kota Batam. Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Perda Kota Batam Nomor 9 tahun 2006 tentang APBD Kota Batam tahun anggaran 2007, khusus menyangkut mata anggaran Askes dan THT bagi PNS termasuk THL.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Batam mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Asuransi BAJ dengan Nomor 03/Kontrak/Lelang-SEKDA/KPA/VIII/2007 (Pihak Pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007 (Pihak Kedua) tanggal 1 Agustus 2007.

Terkait pengakhiran kerjasama dimaksud, pihak pertama (Pemko Batam) belum memenuhi proses berupa kewajiban pembayaran asuransi THT kepada PNS dan Tenaga Honor Daerah Pemko Batam (Wanprestasi).

Pemko Batam kemudian melakukan gugatan perdata terhadap Asuransi BAJ ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batam, selaku Kasi Datun saat itu. Hal dimaksud tercatat dalam register perkara Nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTN tanggal 11 Juni 2013.

Namun sambil menunggu keputusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) tanggal 16 September 2013, pihak pertama (Pemko Batam) dan pihak Kedua (PT Asuransi BAJ) dalam taraf mediasi (di luar sidang gugatan). Dalam mediasi itu telah ada kesepakatan, Asuransi BAJ melakukan pembayaran sebagian kewajibannya sebesar Rp55 miliar.

“Uang Rp55 miliar tersebut di tempatkan dalam rekening bersama (esorow accoun) antara tersangka M Nasihan dan terdakwa Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Batam pada rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening 1220056789996,” ungkap JPU.

Kemudian terdakwa Syafei dan tersangka M Nasihan (DPO) secara diam-diam telah melakukan transaksi penarikan dana sebanyak 31 kali dari rekening tabungan bersama tersebut sejak 3 Oktober 2013 hingga 13 Mei 2015. Penarikan uang itu tanpa ada perintah atau pemberitahuan dari pemberi kuasa, yakni Pemko Batam.

Hasil penyidikan yang kita lakukan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka tim penyidik Kejati Kepri berkesimpulan untuk menetapkan Syafei dan M Nasihan sebagai tersangka.

Perbuatan terdakwa Syafei tersebut dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Terhadapan dakwaan JPU tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Corpioner SH didampingi dua hakim anggota, Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH MH memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) terdakwa Syafei untuk mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang mendatang. (*/hk)

Editor : YAN

Back to top button