NASIONAL

Kemendikbudristek Memperpanjang BSU Bagi Pendidik Dan PTK Non PNS

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Dan Ristek Nadiem Makarim.(Foto CNN)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK non-PNS tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih bisa melakukan aktivasi rekening di bank paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Abdul.

Kebijakan ini, lanjutnya, sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek memandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan.

Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi agar memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

Kapuslapdik juga meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU sebelum 31 Juli 2021.(Jpnn)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button