BC Batam Gagalkan Peredaran Barang Ilegal Senilai Rp5,3 M

PROKEPRI.COM, BATAM – Bea Cukai (BC) dan Lantamal IV Batam kembali berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barang kurang lebih sekitar Rp5,3 miliar.
“Dan kerugian negara ditaksir mencapai 2,7 miliar rupiah dari peredaran BKC Ilegal ini,”kata Evi Octavia selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Senin (19/5/2025).
Penindakan ini, ungkap Evi, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan pengiriman BKC HT ilegal yang rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.
“Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga BKC illegal di pinggir Jalan Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur,”ungkapnya.
Saat Petugas BC mendatangi aktivitas tersebut, Sopir dan buruh yang melakukan aktivitas tersebut melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat.
“Atas temuan tersebut kemudian Petugas BC melakukan koordinasi dengan Angkatan Laut Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan truk untuk membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Selanjutnya Tim Lantamal IV Batam datang ke lokasi dengan membawa Truk Lantamal IV (5025 – IV),”jelas Evi.
“Setibanya di kantor BC Batam, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati BKC HT Tanpa dilekati Pita Cukai yang diduga akan dikirim melalui Pelabuhan RoRo Punggur,”sambung dia.
Secara keseluruhan, jumlah BKC ilegal yang berhasil ditindak meliputi 309 Tin/3.530.100 (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) batang Hasil Tembakau (HT).
Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,675 miliar,”tutup Evi.(jp)
Editor: yn
