Polri Larang Anggota Pakai Vape, Polda Kepri Siap Tegakkan Disiplin Personel

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakan dan memastikan seluruh anggotanya mematuhi aturan baru tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme Korps Bhayangkara.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa kebijakan larangan vape ini merupakan bentuk perhatian nyata dari pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, aturan ini diberlakukan demi mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan profesional di seluruh jajaran kepolisian.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Nona dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Hal ini mengingat cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan, mengingat penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Lebih lanjut, Nona menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui mekanisme penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketentuan larangan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.(yan)
