Lamen Pastikan Dirinya Tetap Ketua DPRD Bintan
Paripurna PAW Sifatnya Hanya Usulan

PROKEPRI.COM, BINTAN – Ketua DPRD Kabupaten Bintan H Lamen Sarihi SH.MH menuding fraksi Partai Golkar tidak melaksanakan tahapan, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan pemberhentian anggota dewan atau pimpinan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 plus Tata Tertib (Tatib) DPRD, Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 serta UU MD3 Nomor 17 tahun 2014.
Maka itu, Lamen memastikan bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Ketua DPRD Bintan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga habis masa jabatan.
“Jadi intinya sekarang adalah yang menentukan dan memutuskan dilanjutkan prosesnya atau di tolak atau dikembalikan kepada Partai Golkar adalah Pimpinan DPRD Bintan. Tapi sepanjang belum ada SK (Surat Keputusan) pemberhentian saya (H. LAMEN SARIHI, SHMH) sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bintan dari Gubernur Provinsi Kepri atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka saya tetap menjalankan Tugas dan Kewajiban sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bintan,” kata Lamen memberikan klarifikasi terkait telah dilaksanakannya paripurna usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Bintan baru-baru ini kepada Prokepri.com, Jumat (1/7).
Lamen menegaskan bahwa apa yang diajukan DPD Partai Golkar dalam hal ini Fraksi Golkar di DPRD Bintan sifatnya hanya Usulan dan Permohonan.
“Paripurna DPRD Bintan kemarin baru sebatas membacakan surat Usulan dari Partai Golkar dalam hal ini disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar Bintan. Selanjutnya Pimpinan DPRD Bintan yang akan meneliti, mempelajari, mengkaji, memverifikasi apakah surat usulan PAW tersebut sudah sesuai dengan Ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku tentang prosedur, mekanisme dan tahapan-tahapannya,” beber Lamen.
Yang menentukan dilanjutkan atau tidak surat permohonan usulan PAW tersebut, sambung Lamen adalah pimpinan DPRD Kabupaten Bintan yaitu Agus Wibowo sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Bintan dan Trijono Wakil Ketua 2 DPRD Bintan.
“Kalau saya ini kan sudah Pesakit. Tapi saya yakin dan percaya bapak Agus Wibowo akan mematuhi ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib berlaku Objektif. Kalau statemen bpk Trijono (Wakil Ketua 2) kemarin di salah satu media koran, itu sebenarnya menunjukkan bahwa dia tidak memahami ketentuan dan perundanga-undangan yang berlaku berkaitan dengan pemberhentian anggota dan atau pimpinan DPRD,” papar Lamen.
Lamen juga sering menyampaikan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang Ketentuan dan peraturan-perundangan berkaitan dengan pemberhentian pimpinan DPRD, tetapi banyak anggota Banmus yang tidak memahami aturan tersebut atau pura-pura tidak tau.
“Padahal, ditingkat DPRD lah harus menerapkan aturan-aturan hukum, kalau tidak sesuai dengan mekanisme, tahapan dan prosedur yang diatur dalam PP, UU dan MD3 maka wajib kita kembalikan untuk diperbaiki dan lain sebagainya,” tutup Lamen. (yan)
