Lima Anggota DPRD Natuna Diperiksa Kejati
Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak lima angota DPRD Kabupaten Natuna peride 2014-2019 diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diambil keterangan sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.
Kelima anggota DPRD Natuna tersebut, Jarmin, Baharuddin, Harken, SPd, Henry Frikson Nainggolan dan joharis Ibro. Disamping itu, tim penyidik Kejati Kepri juga memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemkab Natuna, yakni Wahyunugroho, Plt Kepala BKD Natuna dan Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, termasuk tiga pejabat Natuna lainnya.
Mereka adalah mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra dan Syamsurizon, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yang juga Ketua tim TAPD serta Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Selain sebagai tersangka, Makmur, mantan Sekwan Natuna tersebut, dalam pemeriksaan kali ini dilakukan sebagai saksi untuk empat tersangka yang lain.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MH MSi membenarkan atas pemeriksaan lima anggota DPRD Natuna termasuk dua pejabat dilingkungan Pemkab Natuna tersebut sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan perkara sebagaimana yang disangkakan kepada lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya itu.
“Ada sebanyak tujuh saksi yang kita periksa hari ini, dan lima diantaranya merupakan anggota DPRD Natuna yang masih aktif,” kata Ferry Tass kemaren.
Dengan pemeriksaan sebanyak tujuh saksi tersebut, lanjut Ferry Tass, berarti sudah 20 orang saksi yang diambil keterangannya untk melengkapi berita acara dari masing-masing lima tersangka sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya itu.
“Masih ada beberap orang saksi lagi yang akan kita periksa, termasuk dua mantan Bupati Natuna yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini nantinta,” ungkap Ferry Tass.
Dugaan korupsi yang dilakukan kelima tersangka tersebut berawal ketika Pemkab Natuna pada periode 2011- 2015 memberikan tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Natuna. Tunjangan itu menggunakan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). Besaran tunjangan pun berbeda.
Untuk Ketua DPRD, tunjangan diberikan sebesar Rp14 juta/bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD Rp13 juta/bulan dan anggota dewan lainnya Rp12 juta/bulan. Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor 12 tertanggal 4 Januari 2011 yang ditandatangani Raja Amirullah periode 2010 sampai 2011.
Kemudian SK Bupati Natuna Nomor 91 tanggal 5 Maret 2012, termasuk SK Bupati Natuna Nomor 16 tanggal 7 Januari tahun 2013, SK Nomor 120 tanggal 8 Maret 2014, SK Bupati Natuna Nomor 159 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani Ilyas Sabli periode 2012-2015.
Besaran nilai tunjangan itu diusulkan oleh Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2014. Usulan itu atas desakan Hadi Chandra, Ketua DPRD Natuna saat itu yang disetujui Raja Amrullah dan Ilyas Sabli.
Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara dan dijerat dengan pidana pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : AL
Editor : YAN
