KEPRI

Mantan Pejabat BPN Pinang Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Yakni 1,6 Tahun

Tampak terdakwa Januar mantan pejabat BPN Kota Tanjungpinang mendengarkan putusan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/2/2018). Foto prokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang Januar hanya divonis 8 bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider dan tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/2/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,6 tahun penjara dengan denda 20 juta subsider tiga bulan.

Sidang vonis mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran dan Pemetaan di BPN ini dipimpin oleh Santonius Tambunan serta didampingi dua hakim anggota masing masing bernama Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang dan terdakwa secara sah sah terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindakan Pungli saat menjabat sebagai Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di BPN Tanjungpinang,” tegas Ketua Majelis Hakim, Santonius dihadapan terdakwa membacakan putusannya.

Mendengar putusan vonis, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Gustian Juanda Putra menyatakan akan menimbang (fikir-fikir,red) putusan hakim selama satu minggu. Begitupun Penasehat Hukum (PH) terpidana Januar menyatakan hal yang sama.

Seperti diketahui, saat pembacaan agenda tuntutan, JPU dengan tegas dan yakin bahwa terdakwa Januar secara sah melakukan tindakan pungutan liar dengan melanggar pasal 12 huruf e undang- undang RI nomor 31 tahun 1999.

“Sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” tekan JPU Gustian.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button