Mantan Security Mall Tanjungpinang Ditangkap

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ismail Saleh (27), mantan security Mall Matahari Tanjungpinang ini tidak berkutik ditangkap anggota Kepolisian Tanjungpinang, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa penjambretan sejumlah barang milik korban pengendara sepeda motor.
Dari penyelidikan Polisi, Ismail mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya tersebut di wilayah Polsek Tanjungpinang Barat. Tersangka sendiri ditangkap, di Rumah Makan Rina Rini, Jalan DI Panjaitan, melalui teknik penyamaran sebagai pembeli handpone, hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan selama ini.
“Penangkapan tersangka setelah Unit Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seorang pria yang akan menjual handpone dengan harga murah,” ucap Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yuhendri, Kamis (9/3).
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti anggotanya, melalui teknik penyelidikan dengan berpura sebagai pembeli. Kemudian menghubungi pria yang akan menjual handpone tersebut, serta disepakati tempat transaksi penjualan handpone itu di Rumah Makan Rina Rini di KM 9, jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.
“Ternyata benar, handpone yang akan dijual tersebut, ternyata hasil penjambretan yang pernah dilakukan tersangka sebelumnya dari korban. Tersangka langsung kita tangkap,” ungkap Andi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, lanjut Andi, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya tersebut lebih dari tiga kali, yakni Selasa (21/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta, depan warung Semarang.
“Modus tersangka, membuntuti dan memepet sepeda motor milik korban. Kemudian ia mengambil dompet milik korban yang terletak di box sebelah kiri sepeda motor, dan langsung melarikan diri ke arah jalan Sumatera,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, mengaku dalam dompet tersebut berisikan uang tunai Rp1 juta, termasuk 1 unit handpone merek Samsung Galaxi A7 warna putih. Sehingga korban mengalami kerugian sekiatr Rp6.100.000.
“Hasil penyelidikan kita, ternyata pelaku juga telah menjalankan aksi yang sama sebelumnya sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Bhayangkara. Dari hasil itu, tersangka berhasil mengambil dompet korban berisi uang Rp400 ribu,” ucap Andi.
Dari sejumlah kejadian tersebut, lanjut Andi, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan menjual handpone murah, kemudian dilakukan penyelidikan sesuai tindakan kepolisian melalui penyamaran.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawan dalam rumah makan Rina Rini di KM 9 Tanjungpinang, Jum’at (3/3) lalu. Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Andi, ia nekat melakukan perbuatan tersebut dengan alasan klasik, karena butuh uang akibat sudah tidak memiliki pekerjaan lagi.
“Tersangka ini mengaku sebelumnya pernah bekerja sebagai securiti di Mall Matahari, dan berhenti sehingga tidak memiliki pekerjaan lagi,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka dapat kita jerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64, tentang tindak pidana pencurian berlanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
“Dari tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy, 1 unit handphone merk Xiomi dan 1 buah tas berisi uang tunai Rp400 ribu, termasuk sepeda motor merek Honda jenis Vario Techno warna hitam BP 3048 AW sebagai sarana yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya,”pungkasnya (al)
