Minta Kejelasan Perhitungan Alokasi TKD, Bupati Anambas Aneng Datangi DJPK Kemenkeu RI

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kepastian fiskal daerah, dengan melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Tujuan audiensi, guna meminta kejelasan teknis terkait perhitungan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan beban pelayanan publik yang relatif tinggi.
Dalam pertemuan itu, Bupati Aneng didampingi oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, SH, MM, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, SE, M.Si, Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi, serta Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom, MA.
Bupati Aneng menyampaikan kondisi nyata keuangan daerah yang semakin menantang, seiring adanya penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Padahal, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban pemenuhan belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan daerah kepulauan yang tersebar.
“Melalui audiensi ini, kami berharap adanya kejelasan, kepastian, serta keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar penetapan alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal, karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat di daerah perbatasan,” ujar Aneng.
Menanggapi hal tersebut, pihak DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD terjadi akibat tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara. Selain itu, langkah tersebut diambil untuk menjaga agar defisit APBN tidak melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmennya untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga menyatakan pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui penguatan PAD, sembari memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
“Kami akan terus memperjuangkan kebijakan fiskal yang adil dari pemerintah pusat demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas,” tegas Aneng.(as)
Editor: yn
