MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Yang Berhubungan Dengan Israel

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, pengurus BAZNAS, serta Komisi Fatwa MUI.
Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.(Kpn)
Editor: Muhammad Faiz
