KEPRI

Mulai 2017, Gaji Pegawai Distamben di Tujuh Kabupaten/Kota se-Kepri Dibayar Pemprov

Bukan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepri Lagi

Ilustrasi gaji pegawai. sumber internet
Ilustrasi gaji pegawai. sumber internet

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gaji pegawai plus uang sewa kantor di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) yang sebelumnya menjadi kewewenangan tujuh kabupaten/kota se-Kepri akan menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun 2017 mendatang.

“Kita ada problem mulai tahun 2017 ini yang sudah saya terima beberapa surat dari beberapa dinas. Karena kewenangan yang dulu berada di tujuh kabupaten/kota se-Kepri menjadi kewenangan provinsi. Salah satunya di Distamben. Yakni pegawai termasuk sewa kantor mereka provinsi yang nanggung nanti,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Drs Naharuddin, MTP kepada Prokepri.com di Tanjungpinang, kemaren.

Bukan hanya itu, Naharuddin memaparkan permasalahan guru SMA/SMK se-Kepri khusus gajinya, juga akan ditanggung Pemprov melalui APBD 2017 Kepri.

“Kepala dinasnya sudah koordinasi dengan kita Bapedda Kepri. Berarti nanti itukan ada tambahan di biaya rutin (pada APBD 2017 Kepri). Termasuk pak Tagor Napitupulu (Kepala Disnakertrans Kepri) dimana UPT (Unit Pelaksana Teknis (UPT) ) yang ada di tujuh kabupaten/kota di Kepri menjadi wewenang provinsi juga. Sehingga ini memerlukan biaya, pembayaran gaji dan tunjangankan,” beber Naharuddin.

Naharuddin sendiri belum dapat memastikan berapa jumlah persentase besaran biayanya.

“Belum bisa saya jawab, tapi besarannya cukup besar. Guru saja kita hitung kekurangan dari dana alokasi yang diserahkan oleh pusat kepada kita (2016), menurut kebutuhan rill dilapangan sekarang, hasil koordinasi kepala dinas pendidikan Kepri dengan kita Bapedda dan sudah dilaporkan kepada bapak gubernur, itu masih kekurangan 39 miliar seluruh guru SMA/SMK se-Provinsi Kepri,” terangnya.

Maka dari itu, Naharuddin menambahkan, Pemprov Kepri meminta agar instansi terkait melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah serta anggaran yang dibutuhkan.

“Nanti akan kita bahas di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) setelah pra KUA (Kebijakan Umum Anggaran) Badan Anggaran dengan TAPD ini,” tutup Naharuddin.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button