
PROKEPRI.COM, BATAM – Dua remaja berinisial MIB (15) dan RA (15) ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Bengkong karena mencuri sepeda motor di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Selasa 12 Mei 2026 lalu.
Pelaku MIB (15) diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, bahwa kejadian pencurian sepeda motor itu sempat viral di Media Sosial.
“Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah menjadi sasaran para pelaku saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi,”ungkap Tigor dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku MIB (15) mengajak pelaku RA (15) meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di warung kawasan Bengkong Aljabar. Setelah selesai membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah.
“Melihat adanya kesempatan, pelaku MIB (15) kemudian mengajak RA (15) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan korban,”terang Tigor.
Setelah berhasil menjebol kunci kontak, sepeda motor tersebut langsung dihidupkan dan dibawa kabur oleh kedua pelaku tersebut.
“Dalam aksinya, pelaku MIB (15) berperan sebagai pelaku utama yang memiliki ide dan melakukan pencurian, sedangkan pelaku RA (15) bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian,”beber Tigor lagi.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan kejadian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu 17 Mei 2026.
Pelaku RA (15) diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya kawasan Bengkong Harapan, sedangkan pelaku MIB (15) diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB) yang digunakan dalam aksi pencurian,”tegas Tigor.
Ia menerangkan, pelaku MIB (15) diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,”timpal Tigor.(i)
Editor: yn
