Nyaris Bentrok, Polisi Kumandangkan Solawat Nabi, Demo Mahasiswa di DPRD Kepri Mereda

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Seribuan Mahasiswa yang berada di Kota Tanjungpinangpinang-Bintan yang melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU KPK dan RUKHUP bentrok dengan aparat kepolisian yang, beruntung pihak kepolisian tidak terprovokasi dengan aksi pelemparan botol yang dilayangkan oleh pendemo, Selasa (01/10/2019).
Botol-botol air mineral melayang ke arah barikade polisi yang berjaga didepan pintu masuk milik wakil rakyat tersebut, kecewa dengan barikade polisi beberapa mahasiswa terlihat melempari botol air mineral ke arah polisi, dan aksi dorong-doronganpun tidak terelakan
Bahkan salah satu Wartawan media online Tanjungpinang menjadi korban pelemparan botol mineral yang dilakukan mahasiswa tersebut
Situasi semakin memanas bahkan nyaris cheos, beruntung Kepolisian Polres Tanjungpinang mengumandangkan sholawat nabi
Sholawat terus berkumandang, tiba-tiba emosi mahasiswa yang tadinya melempari Polisi mereda, bahkan mereka juga ikut bersholawatan.
Pelajar SMA Juga Ikutan Demo
Dihari yang sama, pelajar SMA di Tanjungpinang juga Ikut-ikut Aksi Demo.
Puluhan pelajar Sekolah menengah Atas di Kota Tanjungpinang menggelar aksinya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (01/10/2019)
Meski situasi bejalar berjalan, puluhan pelajar tersebut memilih bolos dan ikut bersama Mahasiswa untuk melakukan lormarch dari lapangan Pamedan menuju kantor DPRD Dompak
Setibanya dikantor wakil rakyat, puluhan pelajar langsung bersorak dan menyanyikan yel-yel nya.
Sementara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Muhd. Dali telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK dilingkungan Provinsi Kepri terkait larangan aksi unjuk rasa bagi pelajar
“Sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami juga telah mengirimkan Surat Edaran larangan aksi tersebut sejak Senin,”Kata Dali
Terkait dengan adanya aksi Demonstran pelajar dan Mahasiswa di DPRD Dompak, Disdik telah memerintahkan Kepala Sekolah melalui gurunya masing-masing untuk melakukan pemantauan dilapangan, sehingga nantinya pihak sekolah akan menjatuhkan sanksi kepada siswa yang bersangkutan
“Nanti pihak sekolah akan menjatuhkan sanksi dimasing-masing siswanya.”Kata Dali.(sueb)
Editor : MUD
