Oknum Polisi di Batam Terlibat Kasus Penipuan Seleksi Masuk Bintara

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang oknum anggota polisi di Batam berinisial GP (49) diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan seleksi masuk Bintara Polri pada tahun 2024.
Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian, 45 tahun, warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024,”kata Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.SI dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2025).
Korban diperkenalkan kepada tersangka (GP,red) melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.
Dalam pertemuan tersebut, GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang.
“Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta,”ungkap Pandra.
Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai.
“Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian,”beber Pandra lagi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka,”terang Pandra lagi.
Pandra menekankan, atas perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,”tutupnya.(wan)
Editor: yn
