Pelaku Penganiyaan di Jalan Marina City Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Pria berinisial MTD (28), pelaku terduga penganiayaan di Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Jumat (26/09/2025) lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Aji.
“Pelaku dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pada hari Jumat Tanggal 26 September pukul 04.00 wib.
“Saudari berinisial A (pacar korban) datang kerumah pelapor saudari SA (adik korban) untuk memberitahukan bahwa abang pelapor atas nama saudara AA (korban) berada di rumah sakit umum Daerah (RSUD) karena mengalami luka bacok yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal,”terang Raden.
“Kemudian setelah mendapatkan kabar dari A, pelapor bersama dengan orang tua pergi ke RSUD untuk melihat kondisi korban. dan sesampainya di RSUD, pelapor melihat korban memang benar berada di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan mengalami luka sobek dibagian tangan sebelah kanan. Kemudian atas kejadian tersebut pelapor (adik korban) melaporkan ke Polsek Batu Aji,”sambung dia.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wib didapatkan informasi bahwa diduga pelaku Penganiayaan sedang berada di sekitar wilayah marina city.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Iptu Andy Pakpahan, melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berinisial MTD (28 tahun) memang berada diwilayah tersebut.
“Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tegas Raden.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sarung parang dilokasi kejadian.
“Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dari pemeriksaan awal diketahui perselisihan terjadi karena korban merasa cemburu dengan pelaku yang bertemu dengan pacar korban,”ungkap Raden.
Pelaku akan dikenakan melanggar Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Batu Aji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Raden.(wan)
Editor: yn
