Pemkab Anambas Raih Peringkat Kelima Keterbukaan Informasi Publik 2025

PROKEPRI.COM ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 94,66, sekaligus menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.
Penghargaan ini diberikan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang. Kamis (11/12/2025).
Dalam hasil evaluasi yang ditetapkan KI Kepri, peringkat kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2025, urutan pertama diperoleh Kabupaten Bintan dengan skor 98,83, disusul, Kota Tanjungpinang 97,68, Kota Batam 97,65, Kabupaten Lingga 96,83, Kabupaten Kepulauan Anambas, 94,66, Kabupaten Karimun 92,41 dan Kabupaten Natuna 37,1.
Enam kabupaten/kota mendapat predikat informatif, sementara Natuna dicap sebagai Pemda tak informatif.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini,”ujarnya usai menerima penghargaan ini.
Namun demikian, Aneng menegaskan bahwa capaian ini bukanlah titik akhir. Pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan.
“Ke depan, kita harus terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik,”ingatnya.(as)
Editor: yn
