NASIONAL

Pulau Tujuh Pekajang Lingga Diklaim Milik Provinsi Babel

Pekajang, Kabupaten Lingga. Foto dok Pemprov Kepri

PROKERI.COM, BABEL – Pulau Tujuh, Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diklaim merupakan milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, Emron Pangkapi, mengungkapkan, bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh itu sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Emron berharap, Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan untuk mengembalikan tujuh pulau itu ke Babel.

“Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri,” tegasnya dikutip bangkapos.com, Kamis (19/6/2025).

Menurut Emron, sejak masa pemekaran provinsi pada tahun 2000, kawasan Pekajang secara administratif dan geografis masuk dalam wilayah Babel berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000.

Bahkan, dalam lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut, Pulau Tujuh secara terang benderang tercantum sebagai bagian Babel.

“Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel,”ungkap Emron.

Pulau Tujuh diketahui lebih dekat ke Pulau Babel dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. Dari Belinyu, jaraknya hanya lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan. Sementara jika ditempuh dari Pulau Lingga atau Singkep, perjalanan bisa memakan waktu hingga sembilan jam.

Tak hanya dari sisi jarak, aspek administratif dan sosial ekonomi juga menguatkan posisi Babel. Sebelum wilayah ini dicantumkan sebagai bagian dari Provinsi Kepri, semua kegiatan administratif, termasuk penerbitan KTP, dilakukan oleh Kecamatan Belinyu.

Bahkan, menurut Emron, Camat Belinyu kala itu, Sofyan Rebuin, rutin mengunjungi pulau-pulau tersebut pada era 1990-an.

Pulau Tujuh yang sebagian besar tidak berpenghuni dikenal sebagai kawasan peristirahatan para nelayan dan menjadi pusat produksi Siput Gonggong, kuliner khas Bangka yang diwariskan turun-temurun.

Masalah muncul ketika DPR RI merancang pembentukan Provinsi Kepri bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Babel pada tahun 2000.

Meskipun pembahasan soal perbatasan sudah dilakukan secara tuntas oleh Panitia Khusus, Babel lebih dulu disahkan pada 21 November 2000, sementara Kepri molor hingga 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Kekisruhan kian meruncing setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga disahkan. Dalam undang-undang tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga disebut berbatasan dengan laut Bangka, membuka celah interpretasi wilayah laut yang menimbulkan konflik.

Masalah makin pelik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 menetapkan Pulau Tujuh masuk dalam kode wilayah Kabupaten Lingga.

“Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang,” ujar Emron, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel.

Emron menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Babel untuk memperjuangkan wilayahnya, termasuk berkali-kali mendatangi Kemendagri. Namun, semua upaya itu belum membuahkan hasil.(wan)

Editor: yn

Back to top button