Melihat Upaya Negara Sejahterakan Guru Agama dari Kacamata Kepegawaian
Oleh: Andriandi Daulay, Analis Kepegawaian Madya Kanwil Kemenag Provinsi Riau

PROKEPRI.COM, OPINI – Sebagai analis SDM aparatur, saya kerap menyaksikan bagaimana kebijakan negara diterjemahkan (kadang tersendat) di tingkat operasional. Isu kesejahteraan guru, khususnya guru agama dan madrasah, adalah salah satu yang paling kompleks. Ia bukan sekadar soal besaran tunjangan, tetapi tentang sistem, data, dan keberpihakan yang konsisten.
Awal Februari Tahun ini, pernyataan Sekjen Kementerian Agama tentang komitmen memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru agama menyentuh hal-hal yang selama ini menjadi pokok perhatian kami di dunia kepegawaian. Ini bukan sekadar pengumuman rutin. Ada data spesifik yang disebut: kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), akselerasi sertifikasi, dan penegasan koordinasi lintas kementerian. Saya membacanya sebagai sinyal pergeseran paradigma: dari pendekatan parsial menuju penyelesaian yang sistemik.
Membaca Sinyal Reformasi: Koordinasi adalah Kunci
Dalam ekosistem birokrasi kita, persoalan guru agama—terutama yang berstatus non-ASN—sering terjepit di antara kewenangan yang tumpang-tindih dan data yang terserak. Guru madrasah swasta, misalnya, selama ini seperti hidup di “grey area”: secara teknis di bawah pembinaan Kemenag, tetapi terkait tunjangan dan kepastian kerja seringkali bergantung pada kondisi yayasan.
Ketika Kemenag menyebut kata “koordinasi intens” dengan berbagai kementerian dan lembaga, bagi saya, itu bukan basa-basi melainkan sinyal penting. Dari pengalaman saya melihat kebijakan kepegawaian, satu pelajaran selalu berulang: program afirmasi yang hanya digerakkan oleh satu pintu, akhirnya rapuh. Ia bisa bertahan sementara, tapi mudah retak begitu ada perubahan politik atau anggaran.
Koordinasi lintas sektor ini lah yang mengubah segalanya untuk membangun pondasi. Sehingga terciptalah pondasi hukum dan anggaran yang kokoh. Dengan begitu, kesejahteraan guru bukan lagi sekadar program Kemenag. Ia menjadi tanggung jawab bersama, dan tanggung jawab kolektif negara.
TPG yang Naik: Lebih dari Sekadar Nominal
Kenaikan TPG untuk guru madrasah non-PNS dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta tentu menjadi angin segar. Dalam analisis kepegawaian, kompensasi finansial yang memadai sebagai dasar pertama untuk membangun martabat dan motivasi profesional. Namun, yang lebih menarik bagi saya adalah kerangka aturan yang mengikatnya.
TPG bukanlah “bantuan” atau “sedekah” negara. Ini dimaknai sebagai kompensasi profesional yang syaratnya jelas: memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), beban kerja minimal, dan penilaian kinerja minimal “baik”. Ini tertuang dalam regulasi seperti KMA 646 Tahun 2025 dan Permenag 4 Tahun 2025.
Di sinilah letak perubahan mindset-nya. Negara seakan berkata, “Kami menghargaimu setinggi-tingginya, dan sebagai gantinya, kami menuntut profesionalisme yang juga tinggi.” Ini adalah prinsip meritokrasi murni—prinsip yang ingin kita tanamkan dalam seluruh tubuh ASN. Dengan mengikat tunjangan pada kinerja dan kualifikasi, kita membangun ekosistem di mana kesejahteraan adalah buah dari kompetensi, bukan sekadar lama mengabdi atau status kelembagaan.
Sertifikasi Massal: Percepat Jalan Menuju Standar
Data yang menunjukkan masih ada ratusan ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi sebagai gambaran nyata dari tantangan di lapangan. Sertifikasi adalah gerbang menuju pengakuan negara atas kompetensi seorang guru. Tanpanya, seorang guru yang hebat sekalipun akan kesulitan mengakses hak-hak profesionalnya, termasuk TPG.
Program percepatan sertifikasi dan PPG tahun 2026 ini adalah langkah strategis. Namun, pengalaman membangun database kepegawaian mengajarkan saya satu hal: kecepatan harus beriringan dengan akurasi data. Sistem seperti SIMPATIKA menjadi ujung tombaknya. Tentunya mampu memotret kondisi real-time, mencegah duplikasi data, dan memastikan validasi dari tingkat kabupaten hingga ke pusat berjalan mulus. Jika data dasarnya lemah, maka program sehebat apa pun akan bocor. Bantuan dan tunjangan bisa salah sasaran, sementara yang berhak justru terabaikan.
Rekrutmen Tertib: Selesaikan Masalah dari Hulu
Kebijakan seringkali gagal karena kita hanya fokus mengobati gejala di hilir, tanpa membenahi penyebab di hulu. Dalam konteks guru madrasah swasta, hulunya adalah proses rekrutmen. Menempatkan posisi Kemenag Kabupaten/Kota sebagai pengendali proses rekrutmen guru madrasah swasta adalah fondasi yang tepat. Kenapa? Karena rekrutmen yang terencana dan terdokumentasi memberi kita peta SDM yang jelas.
Dari peta itu, segala afirmasi kesejahteraan—mulai dari penentuan penerima TPG, kuota sertifikasi, hingga pelatihan—bisa dialokasikan dengan adil. Tepat sasaran. Singkatnya, rekrutmen yang rapi adalah jaminan. Jaminan bahwa bantuan tak bocor di jalan. Bahwa ia sampai ke tangan yang berhak.
Namun, dari pengamatan dan berbagai diskusi dengan guru, saya belajar satu hal: kesejahteraan bukan cuma soal uang. Ia sebuah ekosistem utuh. Dibangun bukan hanya dari gaji dan tunjangan, tapi juga dari kepastian kerja. Dari penghargaan atas prestasi. Dari lingkungan yang mendukung kita berkembang. Dan dari kepemimpinan yang punya visi.
Mereka lah jembatan yang sesungguhnya. Penghubung kebijakan pusat yang kadang terasa jauh, dengan kenyataan sehari-hari di dalam kelas (ruang belajar).
Lalu, tantangan ke depan? Dua hal: konsistensi dan komunikasi
Kebijakan yang bagus harus berkelanjutan, bukan musiman. Dan dalam menyampaikannya, perlu empati. Guru butuh kepastian, bukan sekadar janji. Mereka butuh dialog, bukan monolog. Karena pada akhirnya, yang membuat sebuah sistem bertahan bukanlah aturannya semata, tapi kepercayaan dari orang-orang yang menjalankannya.
Komitmen dan langkah regulatif Kemenag saat ini patut diapresiasi. Namun, dalam dunia kepegawaian, yang paling sering menguji sebuah kebijakan adalah waktu. Tantangan terbesarnya adalah menjaga konsistensi. Kenaikan TPG dan program sertifikasi harus berjalan berkesinambungan, terintegrasi dalam perencanaan anggaran jangka menengah, sehingga tidak menjadi program musiman yang bergantung pada momen politik.
Selain itu, cara kita menyampaikan pesan juga krusial. Komunikasi harus jernih, transparan, dan empatik. Mengapa? Karena isu guru bukan sekadar angka, melainkan sarat emosi. Menyentuh langsung kehidupan para pahlawan tanpa tanda jasa. Setiap pernyataan, setiap perubahan kebijakan, wajib disampaikan dengan data yang utuh. Dan yang tak kalah penting: bahasa yang mempersatukan, bukan memecah. Tujuannya satu: menjaga kepercayaan. Terutama dari guru-guru yang menjadi ujung tombak pendidikan karakter bangsa ini.
Saya menilai upaya Kemenag saat ini serius. Kita sedang bergeser dari pendekatan yang reaktif, menuju pendekatan yang proaktif dan berbasis meritokrasi.
Intinya sederhana. Jika tata kelola kepegawaian guru agama sudah tertib—dari rekrutmen, penempatan, pembinaan, sertifikasi, hingga penggajian—maka kesejahteraan tidak perlu lagi jadi wacana tiada akhir. Ia akan datang dengan sendirinya. Sebagai konsekuensi logis dari sebuah sistem yang adil, transparan, dan benar-benar menghargai kinerja.
Tugas kita sekarang, untuk memastikan semua regulasi dan koordinasi yang telah dibangun ini hidup di akar rumput. Bahwa ia tak cuma jadi angka di laporan kinerja, tapi menjadi napas lega seorang guru di pelosok daerah. Menjadi senyum tulus karena merasa dihargai dan menjadi semangat baru di ruang kelas.
Pada akhirnya, kesejahteraan sejati terwujud saat guru bisa mengajar dengan tenang. Tanpa pusing memikirkan urusan bertahan hidup. Saat itulah negara benar-benar hadir sebagai aksi nyata dan terasa.***
