Pemko Belum Terima Surat Hibah Lahan 2.475 M2
Dari Djodi Wirahadikusuma

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan belum mengetahui apalagi menerima tanda bukti berupa surat hibah lahan seluas 2.475 meter persegi di kawasan Sei Carang yang akan diserahkan Djodi Wirahadikusuma baru-baru ini.
“Saya belum tau malah. Tentu kita minta dimana posisi dan lokasinya,”kata Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Minggu (15/5).
Lis berjanji akan menindaklanjuti proses hibah tersebut dengan melakukan inventarisir serta menyurati Penasehat Hukum (PH) Djodi Wirahadikusuma (Haposan Sihombing SH) agar dapat memberikan data titik lokasi lahan dari mereka.
“Terimakasih kalau gitu. Nanti kita lanjuti proses hibah, kita inventarisir. Yang jelas, suratnya sudah masuk nanti, kita proses,” sambung Lis.
Sebelumnya, Haposan Sihombing SH, tim Penasehat Hukum (PH) Djodi Wihadikusuma menyatakan, bahwa kliennya (Djodi Wirahadikusuma) bersedia menghibahkan lahan miliknya seluas 2.475 meter persegi dari luas lahan 19.962 meter persegi yang disengketakan kepada Pemko Tanjungpinang.
Hal dimaksud menyangkut tentang hasil putusan sidang gugatan perdata dalam perkara dan barang bukti yang sama dilakukan Djodi Wirahahadikusuma terhadap Pemko Tanjungpinang, berupa penggunaan lahan miliknya yang digunakan untuk pembuatan Jalan Sei Carang di Km 8 Tanjungpinang yang saat ini masih berada di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Sekedar diketahui, dalam gugatan peradata di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau menyatakan, Pemko Tanjungpinang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,98 miliar kepada Djodi Wirahadikusuma dan istrinya, Cristina Djodi atas penggunaan lahan miliknya yang digunakan untuk pembuatan Jalan Sei Carang tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan menghukum Pemko Tanjungpinang untuk membayar ganti kerugian lahan seluas 2.475 meter persegi dengan perhitungan Rp800 ribu per meter.
Sedangkan mengenai kerugian materil atas gugatan perkara nomor 09/Pdt.G/2013/PN.TPI itu majelis hakim tidak dapat mengabulkan karena penggungat tidak dapat menunjukan bukti kerugian lainnya.
“Meskipun dalam putusan sidang pengadilan perkara Perdata di tingkat pengadilan tata usaha negara (PTUN), klien kita (Djodi) telah dinyataan menang atas penggunaan lahan seluas 2.475 meter persegi yang belum diganti rugi oleh Pemko Tanjungpinang untuk pembangunan jalan di Sungai Carang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Namun klien kita tersebut akhirnya bersedia menghibahkan lahan senilai Rp1,98 miliar itu ke Pemko Tanjungpinang,” kata Haposan, pengacara tersangka Djodi, Senin (9/5).
Menurut Haposan, ketersediaan kliennya (Djodi) untuk menghibahkan lahan seluas 2.475 meter persegi dengan nilai Rp1,98 miliar tersebut ke Pemko Tanjungpinang, didasari atas kesadaran sendiri kliennya dalam mendukung program pemerintah, dalam hal ini pembangunan jalan yang telah siap digunakan di kawasan Sungai Carang, Kecamatan Tanjungpinang tersebut.
“Setelah kita melihat kondisi lapangan, kemudian saya beri pengertian kepala klien saya (Djodi), akhirnya ia bersedia menghibahkan lahan seluas 2.475 meter persegi yang digunakan Pemko Tanjungpinang dalam pembangunan jalan di kawasan Sungai Carang tersebut,” ungkap Haposan.
Ketersediaan Djodi tersebut, lanjut Haposan, telah dituangkan dalam surat pernyataan dan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang saat ini tengah disangkakan kliennya itu.
“Secara hukum, klien kita (Djodi) menang dan berhak atas ganti rugi senilai Rp1,98 miliar dari luas lahan 2.475 meter persegi untuk pembangunan jalan yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang sesuai sertifikat tanah yang dimiliki klien kita itu. Itulah etiket baik klian kita, dan dia rela menghibahkan lahannya itu ke Pemko Tanjungpinang demi mendukung program pemerintah,” ungkap Haposan.
Lebih lanjut Haposan menyampaikan, berdasarkan keterangan kliennya, bahwa lahan seluas 19.962 meter persegi tersebut memang miliknya, dan tidak ada mengambil lahan seluas 10.000 meter persegi sebagaimana yang disangkaan dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dimaksud.
“Dari luas lahan 19.962 meter persegi tersebut, klien kita telah bersedia menghibahkan ke Pemko seluas 2.475 meter persegi. Artinya, Djodi mengaku tidak ada mengambil lahan dari 10.000 meter persegi itu, melainkan lahan itu dibelinya dalam keadaan jadi dari pemilik lahan sebelumnya, yakni Abdul Latif,” ungkap Haposan.
Haposan juga menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya (Djodi) saat ini, terdapat dua dokumen surat tanah yang sama dengan luas lahan 19.962 meter persegi dan dokumen surat tahan 9.962 meter persegi.
“Untuk mengetahui keaslian dua dokumen surat tanah tersebut, nanti akan kita buktikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Nanti akan ketahuan mana yang asli dan mana yang palsu dari dua dokumen surat tanah tersebut,” ungkap tim advokad Hotman Paris Hutapea ini.
Haposan menyebutkan menyangkut perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dituduhkan penyidik Polisi terhadap kliennya sesuai Pasal 263 KUHP, pihaknya nanti akan membukti apakah kebenaran tuduhan tersebut terbukti atau tidak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Apakah benar ada pemalsuan surat tanah sebagaimana yang dituduhkan dalam pasal 263 KUHP tersebut terhadap klien kita. Jika benar, lantas siapa pelakunya. Nanti akan serahkan kepada majelis hakim yang menilainya,” pungkas Haposan.(yan/hk)
