Pencairan Dana Hibah 2016 UMRAH Tergantung Kejati
Senilai Rp15 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pencairan dana hibah tahun 2016 untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp15 miliar dipastikan tergantung rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Gubernur sampai saat ini masih nunggu petunjuk dari Kejati. Apakah nanti ini diseleseikan gubernur dan Sekda yang menandatanganinya. Kalau saya, jika mengikuti aturan pemerintah (Permen) nomor 21 tahun 2013, sudah saya jalani proses proposal itu seperti apa dan bukan dihambat,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Yatim Mustafa, Selasa (12/7) kemaren.
Terlepas dari itu, Yatim menegaskan bahwa dirinya tidak akan meneken proposal pencairan dana hibah UMRAH sesuai nota kesepahaman, meskipun itu merupakan perintah dari Nurdin Basirun (Gubernur Kepri,red).
“Saya Yatim Mustafa siap copot baju, tidak akan menandatangani (proposal pencairan dana hibah UMRAH Rp15 miliar). Dan saya sudah serahkan kepada pihak Kejati untuk memutuskan, kewenangan siapa untuk mencairkan dana itu,” ucapnya.
Yatim memastikan persoalan tersebut sudah dibicarakan bersama gubernur.
“Hasil pembahasan tersebut, Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum (TP4D/Kejati) untuk meneruskannya. Apakah dana hibah UMRAH dilanjutkan rekomendasi dicairkan atau tidak, itu kewenangan Kejati,” beber Yatim.
Disdik, sambung Yatim tidak mempunyai keinginan untuk menghambat apalagi menggantungkan persoalan tersebut. Dan dulu UMRAH dibantu karena memang ada komitmen dari gubernur sebelum kampus itu berstatus negeri.
“Sekarang sudah negeri. Dari swasta dapat bantuan termasuk pusat. Bantuan dana hibah UMRAH ada dua. Pertama, bentuk uang dan kedua fisik. Hibah fisik sudah kita berikan. Kalau hibah uang, inikan DPPKAD pegang uang bukan saya. Lagipula, proposal dana hibah UMRAH tahun 2016 tidaklah tepat peruntukannya,” jelasnya.
Yatim menambahkan, kapan dan bagaimana rekomendasi dari Kejati, ia tidak mengetahuinya.
“Agar dapat diketahui, dulu kita beri bantuan untuk UMRAH, pertama untuk para dosen non PNS, inikan sudah PNS. Sebenarnya, prosposal itu tujuan pertama mereka rata-rata untuk kesejahteraan dosen PNS dan itu banyak bertentangan dengan pemikiran saya, ini tak bisa seperti itu,” tutup Yatim.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Rektor UMRAH sendiri belum dapat dikonfirmasi. (yan)
