NASIONAL

Pencatutan NIK Oleh Parpol, Komisi II Minta Upaya Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.(Foto Tempo)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Bawaslu melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Menurut dia, langkah-langkah tersebut perlu dicapai karena aksi pencatutan akan dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

“Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis 18 Agustus 2022.

Ia juga meminta Bawaslu mendalami motif-motif tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

“Secara Undang-undang tidak boleh mengizinkan petugas penyelenggara pemilu yang terlibat di parpol. Jika sudah terbukti maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai dengan aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

“Setidaknya tidak terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (15/8).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan keberadaan nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran calon peserta pemilu 2024 dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.(Tmp)

Back to top button