KEPRI

Perda Disahkan, Operasional BRT Trans Batam Ditetapkan Rp50 Miliar per Tahun

Tampak Ketua DPRD Batam Kamaluddin mempersilahkan Walikota Batam mengambil posisi untuk penandatanganan pengesahan Ranperda Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Perda dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (18/6/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (18/6/2025).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik, khususnya dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, forkompimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, kepala SKPD Pemkot Batam, Organda, hingga serikat pekerja, mahasiswa dan kalangan media massa.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini mengalami penguatan substansi, dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal menjadi 11 bab dan 26 pasal.

“Selain itu juga kami melakukan perubahan judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ penting agar tidak menimbulkan tafsir ganda terhadap moda transportasi. Perda ini khusus mengatur layanan berbasis bus, bukan kereta atau moda rel lainnya seperti kereta api dan MRT yang memiliki aturan hukum tersendiri,”jelas Tarigan.

Ranperda juga memuat dua model skema pembiayaan BRT Trans Batam: Pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam, Model Buy The Service (BTS), di mana pihak swasta sebagai operator dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.

Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun ditambah 10 persen dari total pendapatan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pemerintah Kota Batam juga diminta membuka ruang kreativitas pendapatan melalui iklan bus dan halte karena status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain pengesahan perda BRT, Pansus merekomendasikan Pemko Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang mengatur transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Langkah ini sangat relevan mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan industri serta pariwisata.(wan)

Editor: yn

Back to top button