KEPRI

Peredaran Rokok Non Cukai, Berpotensi Rugikan Negara 96 Miliar per Tahun

Khusus di Kawasan FTZ Tanjungpinang

Ilustrasi rokok. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, M Syahrial SE memperkirakan total potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai (non cukai) di wilayah Free Trade Zona (FTZ) Tanjungpinang Kepri, berkisar Rp96 miliar per Tahun. Hal tersebut, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, disebabkan oleh penetapan kuota melebihi pemakaian atau kebutuhan masyarakat.

Wilayah FTZ Tanjungpinang, Kepri yang dimaksud adalah di kawasan Senggarang tepatnya di Tanjung Geliga dan Pulau Dompak yakni di kawasan Tanjung Moco.

“Total potensial loss penerimaan negara dari cukai rokok, angkanya luar biasa. Kalau satu batang rokok rata-rata cukai Rp200, maka untuk satu dus dibagi 200 dikali 20 batang dikali 10 bungkus dikali 80 slop sebesar Rp3.200.000 dan kalau kelebihan kuota mencapai 15 ribu dus, potensial loss dari cukai tembakau sebesar Rp3.200.000 dikali 15 ribu dus jumlahnya Rp48 miliar (untuk 6 bulan). Kalau setahun Rp96 miliar,” beber Syahrial memprediksi kerugian negara akibat beredarnya rokok non cukai kepada Prokepri.com, Rabu (22/3).

Cukai rokok (berpita cukai) termurah, sambung Syahrial, menurut informasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri Rp125 per batang (khusus untuk rokok kretek) dan rokok filter rata-rata Rp200 per batang

“Kalaupun kita pakai cukai terendah masih puluhan miliar negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai. Ini merupakan salah satu sumber pendapatan Pemko Tanjungpinang adalah dana bagi hasil cukai tembakau,” ucap Syahrial.

Syahrial mengatakan, kelebihan kuota yang dimaksud dihitung berdasarkan jumlah kuota yang ditetapkan BP Kawasan Tanjungpinang, dengan pemakaian atau kebutuhan rokok di wilayah FTZ sebanyak 18 ribu dus dikurangi 3 ribu dus.

“Maka itu, kita (Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang) akan meminta pertanggungjawaban BP Kawasan. Karena logikanya, ibarat air, kemampuan daya tampung hanya satu gayung, tapi air yang dicurahkan satu bak. Alhasil, air meluber kemana-mana,” tegasnya.

Syahrial juga berharap, BP Kawasan menghargai undangan Komisi II DPRD untuk hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret.

“Kami sudah layangkan surat undangan pemanggilan kepada BP Kawasan Tanjungpinang. Mudah-mudahan mereka menghargai undangan itu (hadir RDP),” tutup Syahrial.

Editor YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button