KEPRI

Tim WFQR TNI AL Amankan Kapal Milik Pengusaha Tanjungpinang

Diduga Lakukan Transfer Barang Ilegal di Selat Singapura

Terlihat Tim khusus TNI AL WFQR mengerahkan anjing pelacak mengamankan KM Megat Sari, Rabu (22/3). Foto Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.

PROKEPRI.COM, BATAM – Tim Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan Kapal Motor (KM) Mega Sari di Perairan Jodoh Batam, Rabu (22/3). Kapal yang diduga milik seorang pengusaha di Tanjungpinang ini diindikasikan kuat akan melakukan transfer barang illegal di Selat Singapura tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Proses penangkapan KM Mega Sari bermula dari kecurigaan Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV terhadap pergerakan kapal yang tidak lazim di tengah kegelapan malam. Pada posisi 01° 09′ 686″ LU – 103° 59′ 556″ BT, tim menghentikan KM Mega Sari untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kapal dan muatan kapal.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, terdapat beberapa pelanggaran diantaranya kapal tidak laik laut, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang tidak berlaku, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang tidak berlaku, sertifikat garis muat kapal dan sertifikat keselamatan radio kapal barang tidak berlaku,” ungkap Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan dalam siaran persnya yang diterima Prokepri, Rabu (22/3).

Irawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, KM Mega Sari jenis kapal kargo kayu GT 29 berbendera Indonesia. Kapal dengan ciri-ciri lambung kapal dan anjungan berwarna coklat di nakhodai oleh “UAS” dengan 10 orang ABK dan menurut pengakuan ABK kapal tersebut milik “HP” warga Tanjungpinang.

“Selain dokumen kelengkapan kapal tidak lengkap, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV dengan pihak KSOP Batam, Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) yang ditunjukkan oleh nakhoda kapal diduga palsu,” tegas Laksma TNI S. Irawan.

“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda, sedianya kapal akan berlayar dari Tanjung Sengkuang Batam menuju ke perairan selat Singapura, selanjutnya kapal melakukan rendez-vous (RV) di tengah laut dengan kapal kargo lainnya untuk melakukan transfer barang-barang illegal, modus seperti ini yang selalu mereka gunakan untuk mengelabuhi petugas di lapangan,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, terhadap nakhoda beserta seluruh ABK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Tidak ketinggalan Unit K-9 Pomal Lantamal IV turut diterjunkan untuk menyusuri lorong-lorong kapal guna mendeteksi keberadaan barang illegal yang mungkin disembunyikan oleh para ABK.

Saat ini KM Mega Sari beserta seluruh ABK dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV unsur KAL Marapas telah dibawa dan sandar di dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button