
PROKEPRI.COM, LINGGA – Briptu RN, seorang personel Polres Lingga resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri (dipecat,red), pada Rabu (12/3/2025).
Pemecatan melalui Upacara Pemberhentian tidak homat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga.
Kegiatan dihadiri Pejabat Utama (PJU), perwira dan seluruh personel dan ASN.
Dalam keterangannya, Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan, upacara PTDH menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/99/II/2025, tanggal 20 Februari 2025 tentang PTDH terhadap Briptu RN.
“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,”kata Fajar.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun, hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi.
“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga,”ingat Fajar.
Dalam upacara PTDH, tidak dapat dilakukan penanggalan baju dinas kepolisian, karena Briptu RN tidak hadir dan dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto personil yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
“Cukup satu personel kita di PTDH hari ini, saya berharap tidak ada lagi personel Polres Lingga yang melakukan hal-hal yang melanggar yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH. Hindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,”tutup Fajar. (is)
Editor: yn